Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berawal dari Buat Kue Bersama, 2 Orang Ini Malah Bunuh Temannya, Motif Tergiur Harta Korban

Dua orang pelaku pembunuhan diamankan Satreskrim Polres Lombok Tengah. Pelaku diketahui membunuh AH (30), warga Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Berawal dari Buat Kue Bersama, 2 Orang Ini Malah Bunuh Temannya, Motif Tergiur Harta Korban
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
jumpa pers kasus pembunuhan di Desa Bujak, Lombok Tengah (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID) 

TRIBUNNEWS.COM - Dua orang pelaku pembunuhan diamankan Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Pelaku diketahui membunuh AH (30), warga Dusun Batu Lumbung, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.

Mereka nekat menghabisi nyawa AHH gara-gara tergiur harta korban.

Pelaku pembunuhan itu berinisial IB (20) dan FA (17). Kedua pelaku merupakan teman korban.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyoso Nugroho menyampaikan, kejadian berawal saat pelaku datang ke rumah korban untuk membuat kue bersama pada Selasa (2/2/2021).

Setelah melihat harta korban, kedua pelaku berniat mencuri semua barang berharga tersebut.

"Dua pelaku berencana melakukan pembunuhan, atau merencanakan pencurian dengan kekerasan," kata Esty saat jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah, Kami (4/2/2021).

Baca juga: Penyebab Satu Keluarga Ditemukan Tewas di dalam Rumah, Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Baca juga: Detik-detik Suami Bunuh Istri Gara-gara Sepatu, Seret Korban ke Dapur Lalu Benamkan Kepala ke Ember

Berita Rekomendasi

Esty mengatakan, IB berperan sebagai eksekutor yang menusuk korban hingga tewas, sedangkan FA memegang kaki korban.

"Sebagai aktor intelektualnya sekaligus eksekutor IB," kata Esty.

Polisi menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah mendapat laporan dari masyarakat atas kasus dugaan pembunuhan itu.

"Kedua tersangka berhasil kita tangkap kurang dari 1x24 jam, berdasarkan bukti-bukti petunjuk yang ditemukan di TKP dan keterangan beberapa saksi," jelas Esty.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sepeda motor, uang Rp 4 juta, dan belasan bungkus rokok.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangka Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

(Kompas.com: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pelaku Bunuh Temannya Saat Buat Kue Bersama, Motifnya Tergiur Harta Korban"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas