Ini Ketentuan Gerakan Jateng di Rumah Saja, Dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021
Ganjar Pranowo menetapkan tanggal 6-7 Februari 2021 untuk melaksanakan gerakan 'Jateng di Rumah Saja'. Berikut sejumlah ketentuannya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Berikut ketentuan gerakan Jateng di Rumah Saja, yang akan dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021.
- Perhotelan
- Kontruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar
- Utilitas publik
- Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
4. Operasi Yustisi secara Masif
Berita Rekomendasi
Selama dilaksanakan gerakan Jateng di Rumah Saja, akan dilakukan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan instansi terkait.
Kemudian, peran Camat dan Kepala Desa lebih aktif dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dan promosi kesehatan.
Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 selengkapnya dapat dilihat melalui tautan berikut LINK
(Tribunnews.com/Yurika)