Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Ketentuan Gerakan Jateng di Rumah Saja, Dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021

Ganjar Pranowo menetapkan tanggal 6-7 Februari 2021 untuk melaksanakan gerakan 'Jateng di Rumah Saja'. Berikut sejumlah ketentuannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ini Ketentuan Gerakan Jateng di Rumah Saja, Dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Berikut ketentuan gerakan Jateng di Rumah Saja, yang akan dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan Jateng di Rumah Saja yang akan dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan tanggal 6-7 Februari mendatang untuk melaksanakan gerakan 'Jateng di Rumah Saja'.

Sebelumnya, Ganjar mengusulkan gerakan Jateng di Rumah Saja saat memimpin rapat evaluasi penanggulangan Covid-19 di kantornya, Senin (1/2/2021).

Adapun pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021.

SE tersebut berisi tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Baca juga: Sederet Larangan dan Himbauan Jateng di Rumah Saja, Berlaku Dua Hari 6 - 7 Februari 2021

Baca juga: Jokowi-Anies Rapat Bahas PPKM, Wagub DKI Bilang Begini

"Hasil rapat dengan para Sekda (Sekretaris Daerah) dan alhamdulillah sebagian besar setuju. Siap tanggal 6-7 untuk melakukan gerakan di rumah saja secara bersama-sama," ucap Ganjar di rumah dinasnya, Selasa (2/2/2021), dikutip dari humas.jatengprov.go.id.

Dalam edaran, disiapkan imbauan untuk tempat-tempat keramaian tutup pada 6-7 Februari mendatang.

Berita Rekomendasi

Ganjar menyebut, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk bersih-bersih sekaligus penyemprotan desinfektan.

"Hanya dua hari saja tempat-tempat keramaian, pariwisata, toko, pasar, kita istirahat dulu. Nah nanti pasar-pasar kesempatan kita semprot semuanya biar sekalian bersih, tempat pariwisata juga ditutup dulu," jelas Ganjar.

Hari terakhir kampanye pilkada, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo sampaikan perayaan tidak perlu secara ramai-ramai.
Hari terakhir kampanye pilkada, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo sampaikan perayaan tidak perlu secara ramai-ramai. (Tangkapan Layar Youtube BNPB Indonesia)

Namun, pelayanan umum seperti kesehatan dan transportasi publik tetap beraktivitas dengan pengetatan.

"Sehingga ada beberapa yang masih kita perkenankan untuk bisa mereka bersliweran dengan ketentuan yang ketat."

"Tapi sisi lain kita minta partisipasi dan dukungan dari masyarakat untuk dua hari saja," tegas Ganjar.

Ganjar mengatakan, kebijakan ini merupakan respons dari daerah setelah Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menyebut pelaksanaan PPKM gagal.

Oleh karena itu, Ganjar menggagas kebijakan Jateng Di Rumah Saja.

Dengan harapan memberi pemahaman pada masyarakat, tentang kedisiplinan yang akan berdampak baik pada penurunan kasus Covid-19.

Ia juga memastikan pelaksanaan Jateng Di Rumah Saja mendapat dukungan dari seluruh 35 kota dan kabupaten.

Terlepas dari itu, Ganjar mengimbau masyarakat yang ingin mempersiapkan persediaan makanan pada tanggal 6-7 Februari mendatang, agar tidak melakukan panic buying.

"Nah kita siap-siap, sebelum dua hari itu, yang pengin belanja dulu untuk persiapan di rumah, tidak usah banyak-banyak toh cuma dua hari," kata Ganjar.

Selain itu, selama berlangsungnya gerakan tersebut juga akan dibarengi operasi yustisi gabungan, yang sasarannya tetap pada pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi yang sudah berjalan sebelumnya.

Berikut ini sejumlah ketentuan pelaksanaan Jateng di Rumah Saja, dikutip dari SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933:

1. Dilaksanakan 6-7 Februari 2021

Gerakan Jateng di Rumah dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021.

Gerakan ini melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, dengan cara tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar.

2. Penutupan Pasar, Toko dan Tempat Wisata

Gerakan dilaksanakan dengan penutupan sejumlah tempat yang mengundang keramaian, di antaranya:

- Penutupan Car Free Day

- Penutupan toko/mall

- Penutupan pasar

- Penutupan jalan

- Penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi

- Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu)

- Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (pendidikan, event, dan lain-lain)

Baca juga: Ini Respons Wali Kota Solo soal Rencana Ganjar Jateng di Rumah Saja: Nanggung Kalau 2 Hari

Baca juga: Penularan Covid-19 Masih Tinggi, Wagub DKI Juga Akui Kebijakan PPKM Belum Efektif

3. Pengeculian Sektor Esensial

Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur terkait dengan sektor esensial, di antaranya:

- Kesehatan

- Kebencanaan

- Keamanan

- Energi

 -Komunikasi dan teknologi informasi

- Keuangan

- Perbankan

- Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat,

- Perhotelan

- Kontruksi

- Industri strategis

- Pelayanan dasar

- Utilitas publik

- Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

4. Operasi Yustisi secara Masif

Selama dilaksanakan gerakan Jateng di Rumah Saja, akan dilakukan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan instansi terkait.

Kemudian, peran Camat dan Kepala Desa lebih aktif dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dan promosi kesehatan.

Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 selengkapnya dapat dilihat melalui tautan berikut LINK

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas