Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jateng di Rumah Saja Berlaku 6-7 Februari, Perhatikan Detail Aturannya Berikut

Jateng di Rumah Saja berlaku 6-7 Februari 2021, perhatikan detail aturannya yang terdapat dalam surat edaran SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jateng di Rumah Saja Berlaku 6-7 Februari, Perhatikan Detail Aturannya Berikut
Instagram.com/provjateng
Jateng di Rumah Saja berlaku 6-7 Februari 2021, perhatikan detail aturannya yang terdapat dalam surat edaran SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 

- Pelayanan dasar;

- Utilitas publik;

- Industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.

Baca juga: Ini Respons Wali Kota Solo soal Rencana Ganjar Jateng di Rumah Saja: Nanggung Kalau 2 Hari

4. Gelar Operasi Yustisi

Untuk mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja, akan diadakan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan secara masif di Jawa Tengah.

Pertama, operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI, dan instansi terkait di wilayah masing-masing

Kedua, mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/kelurahan dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatmen) dan promosi kesehatan.

Berita Rekomendasi

5. Penurunan tingkat kasus kematian

Untuk mendorong penurunan tingkat kasus kematian Covid-19, Ganjar mengimbau:

- Percepatan penambahan ketersediaan Tempat Tidur (TT) Isolasi dan TT ICY untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dengan proporsi aman (TT isolasi minimal 30 persen dari ketersediaan TT dan ketersediaan TT ICU minimal 15 TT)

- Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus/terpusat bagi warga yang menderita Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel.

Selengkapnya, SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 dapat Anda unduh di sini.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas