KRONOLOGI Mobil Angkutan Tabrak Polisi di Probolinggo, Sopir Mengaku Tak Sengaja
Kronologi sopir angkutan umum tabrak polisi di Probolinggo. Saat ditangkap, sopir mengaku tak sengaja.
Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Pravitri Retno W
Beberapa saat kemudian, polisi lalu lintas tersebut mendahului mobil angkutan umum itu dari sisi kanan dengan tangan kiri memberi tanda seperti meminta sopir menepi.
Namun, angkutan umum itu justru tiba-tiba oleng ke kanan hingga menyenggol motor polisi lalu lintas tersebut hingga jatuh ke aspal di jalur berlawanan.
2. Pelaku Sudah Ditangkap
Polres Probolinggo berhasil menangkap sopir mobil angkutan umum yang sengaja menyerempet anggota kepolisian hingga jatuh.
Polisi pun sempat menginterogasi si sopir.
Namun, si sopir mengaku tidak sengaja saat melakukan tindakan tersebut.
Dikutip dari Instagram @polresprobolinggokota, AKBP R.M Jauhari yang memimpin langsung konferensi pers, Rabu (3/2/2021), mengungkapkan pelaku ditangkap lima jam setelah insiden terjadi.
"Berkat kesigapan dari petugas gabungan Polres Probolinggo Kota dan Polres Probolinggo, dalam hitungan 5 (lima) jam pelaku dapat kami amankan dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
3. Sempat Melarikan Diri
Usai menabrakkan mobil angkutan umum miliknya pada polisi, pelaku sempat melarikan diri.
Baca juga: Video Viral Ibu dan Anak Jadi Korban Balapan Liar, Ditabrak dari Arah Belakang dan Terjatuh di Aspal
Baca juga: Pemilik Warung Mengamuk saat Dirazia Petugas, Ancam dan Tabrakkan Mobil, Kini Dilaporkan ke Polisi
Beruntung, dalam hitungan beberapa jam, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan pelaku.
Mobil yang digunakan yaitu Mikrobus angkutan umum warna biru kuning bernomor polisi N-7663-UR.
Adapun pelakunya adalah AA, warga Desa Sumberpoh, Maron, Kabupaten Probolinggo.
Saat kejadian, pelaku sedang mengangkut 6 (enam) orang penumpang.
4. Pasal yang Menjerat Pelaku
Berdasarkan keterangan Jauhari, pelaku telah dikenai pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara”, pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi) (Surya.co.id/Zainuddin)