KRONOLOGI Mobil Angkutan Tabrak Polisi di Probolinggo, Sopir Mengaku Tak Sengaja
Kronologi sopir angkutan umum tabrak polisi di Probolinggo. Saat ditangkap, sopir mengaku tak sengaja.
Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Viral sebuah angkot ugal-ugalan di Kabupaten Probolinggo dan sengaja menyenggol polisi saat diminta berhenti.
Diketahui perisitiwa itu terjadi di sepanjang Jalan KH Hasan, Kel Sukoharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo pada Selasa (2/2/2021).
Petugas Sat Lantas Polres Probolinggo yang menjadi korban yaitu Aipda Ivan Setiarso.
Berikut fakta-fakta terkait kasus sopir angkot tabrak polisi di Probolinggo:
Baca juga: Viral Remaja di Lampung Naik Mobil dengan Strobo dan Ngaku Anggota Polisi, Begini Endingnya
Baca juga: Mobil Toyota Rush Seruduk Taman Suropati, Pengemudi Selamat dari Kecelakaan
1. Kronologi
Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan kronologi dari peristiwa sopir angkot yang menabrak polisi.
Dikutip dari Surya.co.id, Rabu (3/2/2021), Ferdy menjelaskan angkot itu menerobos penyekatan yang dilakukan tim gabungan saat melakukan razia yustisi protokol kesehatan (prokes).
"Awalnya kita lagi operasi yustisi protokol kesehatan, terus tadi mobil angkutan umum itu menerobos, lari dia. Diingatkan malah nyenggol itu," paparnya.
Operasi yustisi itu, lanjut Ferdy, digelar di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Mobil angkutan umum itu menerobos dan melaju kencang ke arah Kota Probolinggo.
Saat itulah anggota polantas mengejar hingga disenggol dan terjatuh ke jalan bersama motornya.
"TKP-nya di kota, Jalur Probolinggo-Lumajang," tambah Ferdy.
Aksi mobil angkutan umum itu terekam dalam video berdurasi 13 detik dan viral di media sosial.
Tampak mobil angkutan umum itu melaju kencang di jalur dua arah.
Baca juga: Polisi di Probolinggo Diserempet Minibus
Baca juga: Bocah 13 Tahun yang Tabrak 8 Motor hingga Sebabkan 1 Orang Meninggal Dunia Kini jadi Tersangka
Beberapa saat kemudian, polisi lalu lintas tersebut mendahului mobil angkutan umum itu dari sisi kanan dengan tangan kiri memberi tanda seperti meminta sopir menepi.
Namun, angkutan umum itu justru tiba-tiba oleng ke kanan hingga menyenggol motor polisi lalu lintas tersebut hingga jatuh ke aspal di jalur berlawanan.
2. Pelaku Sudah Ditangkap
Polres Probolinggo berhasil menangkap sopir mobil angkutan umum yang sengaja menyerempet anggota kepolisian hingga jatuh.
Polisi pun sempat menginterogasi si sopir.
Namun, si sopir mengaku tidak sengaja saat melakukan tindakan tersebut.
Dikutip dari Instagram @polresprobolinggokota, AKBP R.M Jauhari yang memimpin langsung konferensi pers, Rabu (3/2/2021), mengungkapkan pelaku ditangkap lima jam setelah insiden terjadi.
"Berkat kesigapan dari petugas gabungan Polres Probolinggo Kota dan Polres Probolinggo, dalam hitungan 5 (lima) jam pelaku dapat kami amankan dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
3. Sempat Melarikan Diri
Usai menabrakkan mobil angkutan umum miliknya pada polisi, pelaku sempat melarikan diri.
Baca juga: Video Viral Ibu dan Anak Jadi Korban Balapan Liar, Ditabrak dari Arah Belakang dan Terjatuh di Aspal
Baca juga: Pemilik Warung Mengamuk saat Dirazia Petugas, Ancam dan Tabrakkan Mobil, Kini Dilaporkan ke Polisi
Beruntung, dalam hitungan beberapa jam, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan pelaku.
Mobil yang digunakan yaitu Mikrobus angkutan umum warna biru kuning bernomor polisi N-7663-UR.
Adapun pelakunya adalah AA, warga Desa Sumberpoh, Maron, Kabupaten Probolinggo.
Saat kejadian, pelaku sedang mengangkut 6 (enam) orang penumpang.
4. Pasal yang Menjerat Pelaku
Berdasarkan keterangan Jauhari, pelaku telah dikenai pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara”, pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi) (Surya.co.id/Zainuddin)