Pria di Majalengka Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri di Lokalisasi, Begini Kronologinya
Dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol, korban dicabuli dan disetubuhi oleh ayahnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Seorang ayah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Perbuatan itu dilakukan di tempat lokalisasi.
Sebelumnya sang anak dicekoki minuman beralkohol hingga mabuk.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di tempat lokalisasi di daerah Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Sebelumnya, ayah bejat berinisial WS (63) itu mengajak korban untuk menemani minum-minuman keras (alkohol).
Baca juga: Sempat Viral Jadi Kades Cantik di Lamongan, Ini Kabar Baru Angely Emitasari, Kehidupannya Bak Artis
"Pelaku mengajak minum anaknya di sebuah kios di Pasar Panjalin di daerah Sumberjaya, Kabupaten Majalengka," ujar Siswo saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (4/2/2021).
Selanjutnya, jelas dia, anaknya yang berinisial P (16) dipaksa ikut minum sampai kemudian juga diajak mabuk.
Dalam keadaan sama-sama mabuk, pelaku memesan sebuah kamar di tempat lokalisasi di daerah Kecamatan Palasah.
"Pelaku membawa masuk korban ke sebuah kamar.
Baca juga: Tubuh Pria Tiongkok Berubah Jadi Warna Kuning, Dipicu Kebiasaan Merokok dan Minum Alkohol
Dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol, korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku," ucapnya.
Puas melakukan aksi bejatnya, pelaku membawa sang anak pulang ke rumah di daerah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Sebelumnya, sang ayah mengancam kepada anaknya untuk tidak memberitahukan/melaporkan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
"Karena merasa ketakutan dan trauma, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kakak kandungnya.
kemudian korban dengan diantar kakak kandungnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian," jelas dia.
Akibat perbuatannya, kata Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Siswo
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BEJAT! Seorang Pria di Majalengka Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Cekokkan Alkohol Lebih Dulu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.