Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria Bakar Warung Temannya, Emosi Disebut Bencong, Pelaku Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Seorang pria bakar warung temannya. Pelaku emosi disebut bencong dan kibus. Pelaku dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Pria Bakar Warung Temannya, Emosi Disebut Bencong, Pelaku Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang pria bakar warung temannya. Pelaku emosi disebut bencong dan kibus. Pelaku dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bakar warung temannya.

Pelaku emosi disebut bencong dan kibus.

Pelaku dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Ada-ada saja kelakuan Iyen Simanjuntak (42), warga Jalan Mangkubumi Gang Aceh Kecamatan Medan Maimun ini, nekat membakar warung temannya karena emosi disebut Bencong dan Kibus.

Atas perbuatannya tersebut, Iyen kini divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, oleh majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/2/2021).

"Menjatuhkan terdakwa Iyen Simanjuntak (42), dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalama tahanan," kata hakim Dominggus.

Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan terdakwa karena perbuatan lelaki 42 tahun itu meresahkan masyarakat, dan belum mengganti kerugian korban, sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

BERITA REKOMENDASI

"Serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata hakim.

Hakim menilai, Iyen terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesalahannya menyebabkan kebakaran, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 ayat (1) KUHPidana.

Atas putusan tersebut, Iyen maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus Hakim menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Viral Video Remaja Putri Dianiaya 2 Temannya Gara-gara Rebutan Cowok, Korban Nyaris Ditelanjangi

Baca juga: Jadi Korban Penganiayaan Kelompok Pencak Silat di Wonogiri, Kini Kompol Aditia Hanya Terbaring

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU, yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 3 Tahun.

Dalam dakwaan JPU menuturkan bahwa perkara tersebut, bermula pada Jumat 31 Juli 2020 sekira pukul 15.30 WIB, saat terdakwa minum tuak bersama dengan saksi korban Desilen.


"Kemudian terdakwa menuduh saksi korban kibus dan mengatakan terdawa bencong, selanjutnya terjadi pertengaran mulut antara hingga terdakwa emosi terhadap saksi korban," ungkap JPU.

Selanjutnya kata JPU, sekira pukul 16.00 WIB terdakwa langsung membeli bensin seharga Rp.10.000 dan membakar warung sampai habis terbakar dengan menggunakan 1 botol plastik aqua, yang berisi bensin dengan mancis.

Akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

"Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Teknis Kriminalisik TKP Kebakaran Warung di Jalan Cakrawati Aur Medan Maimun. Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) tidak dapat ditentukan dikarenakan TKP dalam statusquo," kata JPU.

(cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Emosi Disebut Bencong Kibus, Iyen Bakar Warung Teman dan Berakhir di Penjara

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas