Ganjar Tegaskan Tak Ada Sanksi di Gerakan Jateng di Rumah Saja: Enggak Mau Menghukum Rakyat
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegaskan tak ada sanksi untuk gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegaskan tak ada sanksi untuk gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari 2021.
Ganjar beralasan dirinya tak ingin menghukum rakyat terkait gerakan Jateng di Rumah Saja tersebut.
Menurutnya, regulasi dan konteks gerakan ini adalah membangun perilaku dan kesadaran masyarakat.
“Kalau hukuman rasa-rasanya saya kok enggak mau menghukum rakyat saya ya."
"Tapi Jawa Tengah punya Perda (nomor 11) tahun 2013 itu sudah diatur, dan ini (gerakan Jateng di Rumah Saja) bicaranya adalah dua hal, yaitu regulasi berjalan tetapi kesadaran juga terbangun,” ujarnya, dikutip dari Jatengprov.go.id, Kamis (4/2/2021).
Ganjar Pranowo berharap gerakan Jateng di Rumah Saja menjadi momen mengheningkan cipta untuk tenaga kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga warga yang menjadi korban Covid-19.
Baca juga: Kata Ganjar Terkait Kebijakan Pembukaan Pasar saat Gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari
Baca juga: Ganjar Pranowo Serukan Gerakan Jateng di Rumah Saja 6-7 Februari 2021, Ini Ketentuannya
Baca juga: Seperti Apa Gerakan Jateng di Rumah Saja? Ganjar Pranowo: Siapa Tahu Jawa Tengah Bisa jadi Contoh
Ia menyampaikan, sebenarnya gerakan di rumah saja sudah digaungkan sejak awal pandemi Covid-19.
“Tidak mendadak, cerita di rumah saja ini sudah sejak awal pandemi."
"Sekarang kita ingatkan lagi sekaligus sebagai wujud empati kita pada tenaga medis, tukang gali kubur,” terangnya.
Mengenai gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan sinyal penerapan lockdown, Ganjar secara tegas membantahnya.
Sebab, gerakan ini untuk menegakkan kembali disiplin protokol kesehatan yang menurun.
“Kita sedang belajar disiplin, bukan lockdown."
"Karena faktanya kedisiplinan masyarakat sudah mulai menurun dan ini yang kita coba lalukan dengan cara lebih persuasif,” jelas dia.
Baca juga: Daftar Negara Teraman di Dunia saat Pandemi Corona, Selandia Baru Ranking 1, Indonesia Nomor Berapa?
Baca juga: Pembentukan Posko Tangguh Covid-19 di Tingkat RT/RW Memperkuat Penanganan Pandemi Corona
Baca juga: Teknologi NanoeTM X Hambat Virus Corona Menggunakan Radikal Hidroksil yang Terkandung dalam Air
Aturan Jateng di Rumah Saja
Aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam surat edaran Nomor 443.5/000/933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah.
Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.
Masyarakat diminta untuk di rumah saja, dan tidak melakukan kegiatan di luar lingkungan rumah masing-masing.
Gerakan ini diterapkan semua komponen masyarakat, kecuali sektor esensial seperti berikut:
1. Kesehatan;
2. Kebencanaan;
3. Keamanan;
4. Energi;
5. Komunikasi dan teknologi informasi;
6. Keuangan;
7. Perbankan;
8. Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat;
9. Perhotelan;
10. Konstruksi;
11. Industri strategis;
12. Pelayanan dasar;
13. Utilitas Publik;
14. Industri yang ditetapkan menjadi objek vital nasional.
Adapun tempat yang harus ditutup sesuai kondisi dan kearifan lokal yakni:
1. Car free day;
2. Jalan;
3. Toko atau mall;
4. Pasar;
5. Destinasi wisata dan pusat rekreasi;
6. Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu);
7. Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan, seperti pendidikan dan event.
Baca juga: Dokter Pasien Kanker Tetap Perlu Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Mekanisme Vaksinasi Covid-19 kepada Masyarakat Umum akan Sama dengan Nakes
Selama diterapkan gerakan Jateng di Rumah Saja, digelar operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif seperti berikut:
1. Operasi Yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan instansi terkait di wilayah masing-masing.
2. Mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/lurah dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi puskesmas dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) dan promosi kesehatan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)