Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerakan Jateng di Rumah Saja Berlaku Besok, 6-7 Februari 2021: Ini Aturan Lengkapnya

Ini aturan lengkap dalam Gerakan Jateng di Rumah Saja gagasan Gubernur Jawa Tengah yang berlaku besok mulai 6-7 februari 2021 Ganjar Pranowo.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Gerakan Jateng di Rumah Saja Berlaku Besok, 6-7 Februari 2021: Ini Aturan Lengkapnya
Instagram.com/provjateng
Gerakan Jateng di Rumah Saja Berlaku Besok, 6-7 Februari 2021: Ini Aturan Lengkapnya 

- Industri strategis;

- Pelayanan dasar;

- Utilitas publik;

- Industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.

Baca juga: Anda Isolasi Mandiri di Rumah? Perhatikan Gejala Covid-19 Ini, Jika Memburuk Segera ke Rumah Sakit

4. Gelar Operasi Yustisi

Untuk mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja, akan diadakan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan secara masif di Jawa Tengah.

Pertama, operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI, dan instansi terkait di wilayah masing-masing

Berita Rekomendasi

Kedua, mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/kelurahan dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatmen) dan promosi kesehatan.

5. Penurunan tingkat kasus kematian

Untuk mendorong penurunan tingkat kasus kematian Covid-19, Ganjar mengimbau:

- Percepatan penambahan ketersediaan Tempat Tidur (TT) Isolasi dan TT ICY untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dengan proporsi aman (TT isolasi minimal 30 persen dari ketersediaan TT dan ketersediaan TT ICU minimal 15 TT)

- Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus/terpusat bagi warga yang menderita Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel.

Selengkapnya, SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 dapat Anda unduh di sini.

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas