Kades Karangsari Jadi Tersangka Gara-gara Gelar Pesta Ulang Tahun Anak di Tengah Pandemi
Kepala Desa Karangsari, Tulungagung, Hariyanto (51) kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tulungagung.
Editor: Malvyandie Haryadi
Jika nantinya ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.
“Kami lakukan penyelidikan, kemudian kami mintakan pendapat ahli. Jika ahli menyatakan ada pelanggaran prokes, proses hukum akan ditingkatkan,” pungkas Handono.
Baca juga: Mempelai Wanita Dikarantina karena Positif Covid-19, Pria di Tulungagung Jalani Akad Nikah Online
Pesta perayaan ulang tahun ke-23 anak dari Kades Karangsari membuat heboh warga Tulungagung.
Sebab pesta itu dilakukan ketika Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan kebijkan pengetatan aktivitas warga.
Apalagi video pesta ulang tahun ini menyebar di media sosial.
Secara prinsip, pesta ini digelar tanpa izin dari Satgas.
Selain itu pesta ini menjadi pergunjingan karena semua izin keramaian, termasuk hajatan dibatalkan Satgas.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gelar Pesta Saat Masa Pandemi, Kades Karangsari di Tulungagung Ditetapkan Jadi Tersangka,