Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Minta Propam Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Polsek Tanjung Morawa Secara Transparan

Kompolnas ingatkan Propam Polda Sumut transparan usut dugaan kasus pemerasan oknum Polsek Tanjung Morawa pada Siti Nuraisyah karena dituduh mencuri HP

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kompolnas Minta Propam Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Polsek Tanjung Morawa Secara Transparan
Ist
Poengky Indarti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas mendorong Propam Polda Sumatera Utara mengusut dugaan kasus pemerasan oknum Polsek Tanjung Morawa kepada seorang warga bernama Siti Nuraisyah karena dituduh mencuri ponsel di Plaza Suzuya.

"Propam Polda Sumatera Utara sedang melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota apakah benar ada pemerasan dan apakah sudah ada transaksi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).

Lebih lanjut, Poengky meminta jajaran Propam Polda Sumatera Utara untuk mengungkapkan hasil pemeriksaan secara terbuka dan transparan.

"Kami berharap hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara terbuka agar publik mengetahui prosesnya," tukas Poengky.

Baca juga: Komnas HAM dan Kompolnas Sepakat Optimalkan Pengawasan di Area Kerja Polri

Diberitakan sebelumnya, Kasus Siti Nuraisyah yang dituduh mencuri ponsel di Plaza Suzuya dan sempat ditahan selama tiga hari di Polsek Tanjung Morawa beberapa waktu lalu berbuntut panjang. 

Warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area itu, melalui pengacaranya Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung membuat pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. 

Surat bernomor 0732/SP/I/2021 itu diserahkan ke Bid Propam Polda Sumut tanggal 28 Januari 2021, perihal pengaduan ketidakprofesionalan oknum Polsek Tanjung Morawa dan dugaan perbuatan melawan hukum.

BERITA TERKAIT

"Sudah kita serahkan dan sudah diterima di bagian Propam. Paling minggu depan kita dipanggil untuk memberikan keterangan," ujar Roni, Sabtu (30/1/2021).

Baca juga: Buntut Tewasnya 5 Warga Akibat Keracunan Gas, Polda Sumut Hentikan Operasional PT SMGP di Madina

Roni berharap kasus ini menjadi perhatian pimpinan di Polda Sumut. Jika memang ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oknum Polsek Tanjung Morawa dalam hal ini 'minta uang damai', agar segera diproses dan diberi sanksi. 

"Biar kita tahu ni Polda Sumut serius tidak menyikapinya. Klien kita (korban) kan niat mengembalikan ponsel yang ditemukan. Ini malah dituduh mencuri dan ditetapkan sebagai tersangka. Maaf cakapnya ni, ditawari lagi siapkan uang perdamaian biar selesai secara kekeluargaan," kata Roni. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini masih ditangani Polsek Tanjung Morawa.

"Kasusnya masih didalami. Kalau untuk mengadu ke Propam Polda Sumut, itu hak semua warga negara," ucap Hadi. 

Diketahui, pasangan suami istri Siti Nuraisyah (26) dan Muhammad Fajar (25) warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, diduga menjadi korban penyalahgunaan jabatan oleh petugas Polsek Tanjung Morawa

Niat hati hendak mengembalikan ponsel android yang dia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa, malah membuat dia ditahan di Polsek Tanjung Morawa selama tiga hari. 

Tak hanya itu, mereka juga diintimidasi petugas untuk mengakui telah mencuri HP tersebut.

Bahkan, petugas di sana meminta mereka menyiapkan uang Rp 35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan. 

Pada 26 Desember 2020, Nuraisyah dan suaminya sedang belanja di Plaza Suzuya untuk hunting diskon.

Saat geser ke bagian celana, mereka menemukan hp android tak bertuan.

HP itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang. 

"Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang ngambil, HP itu kemudian saya bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menelpon," ujar Nuraisyah kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/1/2021).  

Baca juga: Gara-gara Hadiri Turnamen Futsal Dua Perwira Polsek di Sumatera Utara Dicopot, Langgar Prokes

Empat hari kemudian atau pada tanggal 30 Desember 2020, seorang wanita mengaku bernama Yunita menghubungi mereka mengaku kenal dengan teman suaminya.

Kemudian Nuraisyah meminta no HP pemilik android yang dia temukan kepada Yunita. 

"Yunita lalu menghubungi yang namanya Gifari, menuduh mereka mencuri di Suzuya. Kemudian saya meminta no yang bersangkutan (pemilik HP), niat saya biar saya kembalikan," katanya.

Setelah satu minggu atau tepatnya pada 6 Januari 2021, Nuraisyah kemudian hendak mengembalikan HP tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, ternyata HP dengan ujung 555 tersebut milik oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa atas nama Musliadi Tanjung. 

"Selama beberapa hari komunikasi, dia tidak ada bilang kalo itu HP dia. Sampe di Polsek saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juper pada 6 januari. Saat itu juga saya ditahan," katanya. 

Korban Diminta Uang Damai 

Nuraisyah kemudian mengatakan, petugas di sana menawarkan kalau mau damai secara kekeluargaan, dia harus menyediakan Rp 20 juta.

Dia bilang, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp 20 juta dan cabut perkara Rp 15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp 35 juta. 

"Saya kaget ni, HP yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan HP kok malah seperti ini. Tuduhan mereka HP itu saya matikan, padahal HP tidak ada saya matikan. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri. Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas