Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Berlaku Besok, 6-7 Februari 2021, Ini Aturan Lengkap Jateng di Rumah Saja

Simak aturan lengkap Jateng di Rumah Saja yang mulai berlaku besok, 6 hingga 7 Februari 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mulai Berlaku Besok, 6-7 Februari 2021, Ini Aturan Lengkap Jateng di Rumah Saja
ISTIMEWA
Kafe di Bekasi Selatan dipasang police line karena tak patuh PPKM, Sabtu (30/1/2021). (ILUSTRASI Jateng di Rumah Saja) Simak aturan lengkap Jateng di Rumah Saja yang mulai berlaku besok, 6 hingga 7 Februari 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, membuat gerakan Jateng di Rumah Saja yang dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021.

Aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam surat edaran Nomor 443.5/000/933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.

Masyarakat diminta untuk di rumah saja dan tidak melakukan kegiatan di luar lingkungan rumah masing-masing.

Gerakan ini diterapkan semua komponen masyarakat, kecuali sektor esensial seperti berikut:

Baca juga: BMKG Peringatan Dini Cuaca Jumat, 5 Februari 2021: Jawa Tengah Berpotensi Hujan Lebat hingga Angin

Baca juga: Jateng Perketat Protokol Kesehatan, Pertamina Tekankan Layanan Pesan Antar

1. Kesehatan;

2. Kebencanaan;

Berita Rekomendasi

3. Keamanan;

4. Energi;

5. Komunikasi dan teknologi informasi;

6. Keuangan;

7. Perbankan;

8. Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat;

9. Perhotelan;

10. Konstruksi;

Baca juga: Tak Ada Sanksi, Ganjar Ajak Kenang Korban Covid-19 Lewat Gerakan Jateng di Rumah Saja

Baca juga: Kata Ganjar Terkait Kebijakan Pembukaan Pasar saat Gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari

11. Industri strategis;

12. Pelayanan dasar;

13. Utilitas Publik;

14. Industri yang ditetapkan menjadi objek vital nasional.

Adapun tempat yang harus ditutup sesuai kondisi dan kearifan lokal yakni:

1. Car free day;

2. Jalan;

3. Toko atau mall;

4. Pasar;

5. Destinasi wisata dan pusat rekreasi;

Baca juga: Soal Gerakan Jateng di Rumah Saja, Bupati Sragen: Sesuai dengan PPKM Saja

Baca juga: MUI dan Keuskupan Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja

6. Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu);

7. Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan, seperti pendidikan dan event.

Selama diterapkan gerakan Jateng di Rumah Saja, digelar operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif seperti berikut:

1. Operasi Yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan instansi terkait di wilayah masing-masing.

2. Mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/lurah dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi puskesmas dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) dan promosi kesehatan.

Isi lengkap surat edaran: Link<<

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas