Paman Setubuhi Keponakan yang Masih 13 Tahun Berkali-kali, Aksi Bejat Dilakukan di Rumah dan Kebun
Seorang pria berinisial JMI harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga tega menyetubuhi ponakannya sendiri.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial JMI harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga tega menyetubuhi keponakan sendiri.
Diketahui korban berinisial NW dan masih berusia 13 tahun, sedangkan pelaku berusia 57 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat pelaku sudah dilakukan berkali-kali.
Warga Desa Tujuh, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ini lima kali telah melancarkan nafsu bejatnya tersebut.
Aksi JMI (57) selama ini pun akhirnya terungkap setelah Jajaran Tim Khusus Anti Preman (Tekap) bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar dibantu Unit Reskrim Polsek Simpang Empat membekuknya pada Selasa (2/2/2021) malam.
Baca juga: Kronologi Pria 63 Tahun Setubuhi Anak Kandung, Korban Dicekoki Miras lalu Dibawa ke Lokalisasi
Komandan Tim Tekap Unit Resmob Polres Banjar, Aipda Tugiman mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, dirinya beserta tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap JMI dikediamannya.
"Dari mulut pelaku, terungkap JMI melakukan aksinya terhadap korban di dua tempat yang berbeda, yaitu di kediamannya sendiri dan di kebun," Ungkap Tugiman, Kamis (4/2/2021).
Lebih lanjut, dirinya membeberkan, Pelaku melakukan aksinya saat kondisi rumahnya sedang kosong.
Saat ditanyai untuk meminta keterangan, JMI yang diketahui berprofesi sebagai pencari kayu bakar ini menjawab dengan jawaban yang tidak benar atau sesukanya.
Baca juga: Seorang Paman Rudapaksa Keponakan, Awalnya Korban Dilecehkan, Pelaku Beraksi saat Istri Tak di Rumah
Kepala Unit PPA Polres Banjar, Ipda Yuani Herma Pratista mengatakan, saat ini JMI telah diamankan di Ruang Tahanan Polres Banjar untuk dilakukan penyelidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap keponakannya.
Atas perbuatannya, JMI dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2017 tentang perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasus Lain
Seorang pria berinisial WS harus berurusan dengan polisi lantaran diduga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Pelaku berumur 63 tahun itu sebelum melakukan aksi bejatnya, mencekoki sang anak hingga mabuk.
Saat kondisi tak sadarkan diri, WS membawa korban ke lokalisasi.
Saat ini pria asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Seorang Paman Rudapaksa Keponakan, Awalnya Korban Dilecehkan, Pelaku Beraksi saat Istri Tak di Rumah
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di tempat lokalisasi di daerah Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
"Pelaku mengajak minum anaknya di sebuah kios di Pasar Panjalin di daerah Sumberjaya, Kabupaten Majalengka," ujar Siswo saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (4/2/2021).
Selanjutnya, jelas dia, anaknya yang berinisial P (16) dipaksa untuk ikut minum sampai kemudian anaknya juga ikutan mabuk.
Dalam keadaan sama-sama mabuk, pelaku memesan sebuah kamar di tempat lokalisasi di daerah Kecamatan Palasah.
"Pelaku membawa masuk korban ke sebuah kamar dan dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol, korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku," ucapnya.
Puas melakukan aksi bejatnya, pelaku membawa sang anak pulang ke rumah di daerah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Disuruh Mijat, Pria Ini Malah Rudapaksa Bocah 8 Tahun, Terungkap saat Korban Sakit di Alat Vital
Sebelumnya, sang ayah mengancam kepada anaknya untuk tidak memberitahukan/melaporkan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
"Karena merasa ketakutan dan trauma, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kakak kandungnya dan kemudian korban dengan diantar kakak kandungnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian," jelas dia.
Akibat perbuatannya, kata Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Siswo.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BEJAT! Seorang Pria di Majalengka Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Cekokkan Alkohol Lebih Dulu dan di banjarmasinpost.co.id dengan judul Dibekuk Polisi, Pria Cintapuri Darussalam Banjar Ini Terungkap 5 Kali Setubuhi Ponakan
(Tribunjabar.id/Eki Yulianto)(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)