Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berselingkuh, Wanita Bersuami dan Pria Lajang Dicambuk 100 Kali, si Perempuan Dipapah ke Ambulans

Seorang wanita bersuami kedapatan berselingkuh dengan seorang pria lajang. Keduanya pun mendapat hukuman cambuk masing-masing 100 kali.

Editor: Miftah
zoom-in Berselingkuh, Wanita Bersuami dan Pria Lajang Dicambuk 100 Kali, si Perempuan Dipapah ke Ambulans
Serambinews.com/Istimewa
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggelar eksekusi cambuk terhadap dua terpidana zina di Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Jumat (5/2/2021) sore. 

Pantauan Serambinews.com eksekusi cambuk yang dimulai pukul 11.00 WIB itu hanya berlangsung selama 25 menit.

Seratusan warga tampak memadati lokasi untuk menyaksikan proses eksekusi terhadap pelanggar.

Prosesi cambuk terhadap pasangan gay tersebut ikut disaksikan oleh pihak keluarga, yang datang sekaligus untuk menjemput terpidana.

Berdasarkan hukum syariat, setelah selesai menjalani eksekusi, terdakwa langsung dikembalikan kepada keluarga.
Pasangan gay yang dicambuk yaitu, MU (26) dan TA (34).

Awalnya, kedua terdakwa divonis 80 kali cambukan oleh hakim Mahkamah Syariah.

Namun setelah dikurangi masa tahanan selama tiga bulan, keduanya hanya dicambuk 77 kali oleh dua algojo yang bertugas.

“Hari ini yang dicambuk ada enam orang, ada satu perempuan. Jadi satu pasangan liwath, terus ada khamar juga. Yang liwath ini mereka yang ditangkap pada akhir November lalu,” ujar Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko.

Berita Rekomendasi

Katanya, kali ini merupakan prosesi cambuk yang kedua untuk pasangan gay di Banda Aceh.

Setelah beberapa tahun lalu, Banda Aceh juga pernah mengeksekusi pasangan gay, setelah digerebek oleh warga.

Untuk diketahui, pasangan MU dan AL diamankan setelah digerebek oleh warga pada 12 November 2020 di salah satu kost dalam Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.

Penggerebekan itu berawal atas kecurigaan pemilik kos terhadap salah satu penghuni, MU yang sering membawa laki-laki asing masuk ke kos-nya. Setelah lama diintai akhirnya dilakukan penggerebekan.

Kepada petugas keduanya mengaku sudah pernah melakukan hubungan intim sesama jenis.

Heru Triwijanarko mengatakan, selain itu ada juga pelanggar lainnya yang dicambuk.

Mereka adalah RD dan IS yang terbukti terlibat khamar (minuman keras). Hakim menjatuhi hukuman untuk keduanya sebanyak 40 cambukan.

Lalu sepasangan pelaku ikhtilat RM dan RU yang ditangkap beberapa bulan lalu.

Majelis menjatuhi hukuman kepada keduanya 20 kali cambukan, setelah dikurangi masa tahanan mereka hanya menjalani 17 cambukan.

(Serambi Indonesia/Zaki Mubarak)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dicambuk 100 Kali Karena Berzina, Seorang Perempuan di Lhokseumawe Harus Dipapah ke Ambulans

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas