Duduk Perkara Gadis 16 Tahun Ngaku Jadi Korban Pelecehan, Lapor Polisi hingga Kirim Surat ke Kapolri
Seorang gadis berusia 16 tahun berinisial DY di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengaku menjadi korban pelecehan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Itu LP saya baru berubah. Saya disuruh visum lagi, terus saya dapat LP baru tentang kasus persetubuhan anak di bawah umur," ujarnya.
Dari laporan itu, DY diminta polisi untuk menunggu jadwal pemeriksaan pelaku.
Tapi menurut DY, polisi terkesan mengulur waktu untuk segera menangkap pelaku. Padahal katanya, alat bukti dirinya menjadi korban pencabulan sangat kuat.
Kejanggalan itulah yang membuat DY akhirnya memutuskan melaporkan langsung ke kapolri.
"Padahal alat bukti juga sudah cukup. Waktu kejadian ada saksi, dan celana saya juga sobek," katanya.
DY pun lantas menceritakan kronologi kejadian dugaan pelecehan secara runtut.
Pada 29 Juni 2020 lalu, DY diajak oleh 7 teman sekolahnya yaitu BEL, HA, NO, SA, HAN, IN, FA untuk merayakan acara pesta ulang tahun.
Saat itu DY mengaku dipaksa BEL untuk ikut pesta minuman keras bersama 6 teman prianya di Pasar Patok.
"Saya awalnya gak mau, tapi BEL maksa saya, akhirnya saya turuti. Di Pasar Patok itu saya nenggak 1 gelas," ujarnya.
Tak berhenti di situ, pesta minuman keras kemudian berlanjut di salah satu tempat karaoke di kawasan Lumajang utara.
Di lokasi itu, DY dipaksa menenggak minuman alkohol hingga 6 gelas.
"Terus saya mabuk gak sadar tubuh saya rasanya lemas. Tapi dalam keadaan itu, mata saya masih bisa lihat anak-anak melakukan pencabulan sama saya. Tapi saya gak bisa berontak sampai akhirnya saya pingsan," katanya.
Baca juga: Paman Rudapaksa Keponakan yang Masih 13 Tahun Sebanyak 5 Kali, Beraksi di Rumah hingga Kebun
Hingga selang dua hari berikutnya, DY baru sadar tengah berbaring di rumah sakit.
Ternyata, saat DY pingsan di tempat karaoke, teman-temannya membawanya ke mata air Sumber Mrutu.