Duduk Perkara Gadis 16 Tahun Ngaku Jadi Korban Pelecehan, Lapor Polisi hingga Kirim Surat ke Kapolri
Seorang gadis berusia 16 tahun berinisial DY di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengaku menjadi korban pelecehan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berusia 16 tahun berinisial DY di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengaku menjadi korban pelecehan.
Ia telah melapor ke polisi, namun menurutnya hingga kini pihak kepolisian belum menangkap pelaku.
DY menyebut bahwa kepolisian lamban menangani kasusnya.
Hingga ia pun nekat membuat surat aduan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Berikut kronologi gadis 16 tahun asal Lumajang yang mengaku menjadi korban pelecehan hingga kirim surat aduan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo:
DY awalnya mengadukan dirinya menjadi korban pelecehan seksual pada 29 Juni 2020 silam.
Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Lumajang. Namun, menurutnya polisi lamban mengusut kasusnya.
"Kejadian 29 Juni 2020, tanggal 5 Juli saya melapor ke Polsek Klakah karena kasus pelecehan seksual, saya diarahkan lapor langsung ke Polres Lumajang. Tapi selesai laporan itu saya tidak dapat Laporan Polisi (LP)," kata DY, Minggu (7/2/2021).
Merasa laporan itu tak ditanggapi, pada tanggal 13 Agustus 2020 DY kembali melapor ke Polres Lumajang didampingi kuasa hukumnya.
Baca juga: Pimpinan Bank di Sulawesi Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual, Cium Pipi Karyawan Saat Lagi Kerja
Baca juga: Seorang Guru Rudapaksa Siswinya Selama 3 Tahun, Pelaku Beri Obat Anti Hamil dan Ajak Check In Hotel
Dari pengaduan itu, DY diminta polisi untuk menjalani visum agar bisa mendapatkan LP.
Namun, setelah visum dilakukan, LP yang keluar tidak sesuai dengan kasus yang dilaporkan.
"Saya heran visum saya kok hanya terkait dengan kekerasan yang otomatis LP saya hanya jadi korban kekerasan. Padahal selain kekerasan saya juga melapor jadi korban pelecehan seksual," ujarnya.
Seusai melakukan laporan itu, selang 5 bulan berikutnya polisi belum juga menangkap para pelaku.
Hingga akhirnya, pada 14 Januari 2021 lalu, DY kembali mendatangi Polres Lumajang dengan didampingi kuasa hukumnya yang baru.
"Itu LP saya baru berubah. Saya disuruh visum lagi, terus saya dapat LP baru tentang kasus persetubuhan anak di bawah umur," ujarnya.
Dari laporan itu, DY diminta polisi untuk menunggu jadwal pemeriksaan pelaku.
Tapi menurut DY, polisi terkesan mengulur waktu untuk segera menangkap pelaku. Padahal katanya, alat bukti dirinya menjadi korban pencabulan sangat kuat.
Kejanggalan itulah yang membuat DY akhirnya memutuskan melaporkan langsung ke kapolri.
"Padahal alat bukti juga sudah cukup. Waktu kejadian ada saksi, dan celana saya juga sobek," katanya.
DY pun lantas menceritakan kronologi kejadian dugaan pelecehan secara runtut.
Pada 29 Juni 2020 lalu, DY diajak oleh 7 teman sekolahnya yaitu BEL, HA, NO, SA, HAN, IN, FA untuk merayakan acara pesta ulang tahun.
Saat itu DY mengaku dipaksa BEL untuk ikut pesta minuman keras bersama 6 teman prianya di Pasar Patok.
"Saya awalnya gak mau, tapi BEL maksa saya, akhirnya saya turuti. Di Pasar Patok itu saya nenggak 1 gelas," ujarnya.
Tak berhenti di situ, pesta minuman keras kemudian berlanjut di salah satu tempat karaoke di kawasan Lumajang utara.
Di lokasi itu, DY dipaksa menenggak minuman alkohol hingga 6 gelas.
"Terus saya mabuk gak sadar tubuh saya rasanya lemas. Tapi dalam keadaan itu, mata saya masih bisa lihat anak-anak melakukan pencabulan sama saya. Tapi saya gak bisa berontak sampai akhirnya saya pingsan," katanya.
Baca juga: Paman Rudapaksa Keponakan yang Masih 13 Tahun Sebanyak 5 Kali, Beraksi di Rumah hingga Kebun
Hingga selang dua hari berikutnya, DY baru sadar tengah berbaring di rumah sakit.
Ternyata, saat DY pingsan di tempat karaoke, teman-temannya membawanya ke mata air Sumber Mrutu.
"Pas di lokasi ternyata ada warga situ yang curiga. Karena dalam keadaan tidak sadar, tubuh saya dari atas motor diseret anak-anak mau dimasukkan Sumber Mrutu, mungkin maksudnya biar saya segera sadar."
"Tapi akhirnya sama warga yang lihat itu saya dibawa ke rumahnya. Terus warga telepon orang tua saya," ujarnya.
Dalam keadaan yang masih belum sadar, DY oleh orang tuanya dibawa ke rumah sakit.
Selang dua hari berikutnya, DY akhirnya sadar.
Baca juga: Pesan Kamar di Lokalisasi, Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Sering Lecehkan Putrinya Sebulan Terakhir
Setelah kondisinya kembali pulih, DY pun dicerca pertanyaan oleh orang tuanya perihal kejadian apa saja yang baru dialaminya.
"Akhirnya saya ngaku dan orang tua langsung minta kasus ini dibawa ke ranah hukum," jelasnya.
Namun, di tengah perjalanannya mencari keadlian, DY merasa polisi kurang serius menangani kasusnya.
Atas keluhan itulah DY pun akhirnya membulatkan tekad melaporkan dugaan kasus pencabulan yang dialami langsung ke kapolri.
(TribunJatim.com/Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kronologi Gadis Lumajang Mengaku Korban Pelecehan Seksual Lapor Polisi Hingga Kirim Surat ke Kapolri