Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Video Asusila di Ruang Isolasi RSUD Dompu, Oknum Polisi dan Pasangannya jadi Tersangka

Kasus video asusila di ruang isolasi RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in UPDATE Kasus Video Asusila di Ruang Isolasi RSUD Dompu, Oknum Polisi dan Pasangannya jadi Tersangka
grid.id
Kasus video asusila di ruang isolasi RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Pemeran dalam video tersebut ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus video asusila di ruang isolasi RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru.

Pemeran dalam video tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, video asusila di ruang isolasi RSUD Dompu itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Adapun pemeran dalam video itu diketahui seorang oknum polisi berinisial Briptu F dan pasangan perempuannya berinisial FN.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, Briptu F dan FN sudah mengakui perbuatannya.

Atas tindakan tidak pantas yang dilakukannya itu, mereka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"F dan FN sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Dompu Iptu Hujaifah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/2021).

Baca juga: Fakta Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD, Pemeran Pria Ternyata Oknum Polisi dan 2 Perawat Ditahan

Baca juga: Pasien Covid Berhubungan Badan di RSUD Dompu, Ini Fakta-faktanya

Berita Rekomendasi

Kedua tersangka itu dijerat dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kedua tersangka itu tidak dilakukan penahanan.

“Mereka dikenakan dengan UU Karantina Kesehatan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujar Hujaifah.

Total 6 orang jadi tersangka

Dengan penambahan dua tersangka baru itu, berarti total yang sudah ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus video mesum itu menjadi 6 orang.

Adapun empat tersangka lainnya itu diketahui berinisial A, AM, SM, dan IK.

Peran A dalam kasus itu melakukan perekaman adegan mesum melalui kamera pengawas CCTV rumah sakit.

Sementara AM, SM dan IK dijadikan tersangka karena terbukti turut berperan dalam menyebarluaskan tangkapan layar video mesum melalui akun media sosial miliknya.

(Kompas.com: Kontributor Bima, Syarifudin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Baru Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD, Oknum Polisi dan Pasangannya Ditetapkan Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas