Kepala Desa di Banten Diculik Lalu Disekap Selama 20 Hari Gara-gara Utang Rp 50 Juta, Ini Faktanya
Gara-gara masalah utang piutang seorang kepala desa di Kabupaten Serang, Banten diculik dan disekap selama 20 hari.
Editor: Hendra Gunawan
"Selama 20 hari penyekapan, korban diminta para pelaku untuk menyelesaikan masalah utang piutang," kata Mariyono kepada wartawan, Senin.
2. Istri lapor polisi
Kata Mariyono, terbongkarnya kasus penculikan dan penyekapan ini setelah istri korban melapor ke Polres Serang .
Baca juga: Cerita Korban Penculikan yang Dikenai Denda Rp 50 Juta karena Dianggap Langgar Karantina Covid-19
Masih dikatakan Mariyono, aksi penculikan terhadap Kujaeni dilatarbelakangi masalah utang piutang sebesar Rp 50 juta.
"Korban ini minta ke istrinya untuk menyiapkan sejumlah uang mengangsur utangnya supaya bisa dibebaskan," ujarnya.
3. Satu pelaku diamankan
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membebaskan korbaan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap satu dari tiga pelaku yang menculik korban. Pelaku yakni NA (28) sementara dua lainnya masih buron.
Baca juga: Mahasiswi Rekayasa Penculikan Dirinya, Minta Tebusan Rp 60 Juta Untuk Bayar Utang
Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan, saat ini kedua pelaku yang buron masih dalam pengejaran pihaknya.
"Kedua pelaku akan terus kami cari. Dan kami meminta agar segera menyerahkan diri," kata David.
Kepada polisi, NA mengaku menculik korban bersama dua rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
"Pelaku ini mengaku ikut melarikan korban. Dia bersama dua rekannya berinisial BA dan MA. Namun saat digeledah di rumah kedua pelaku itu, hanya ditemukan kendaraan yang digunakan saat menculik korban di rumah M," katanya.
4. Terancam 12 tahun penjara
Selain mengamankan pelaku NA, turut juga diamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi A 1533 AH Saat ini NA sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Serang.
"Pelaku dijerat pasal 328 KUHP. Dan jika terbukti, ancaman pidananya itu maksimal 12 tahun penjara," tegasnya. (Rasyid Ridho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kades di Serang Diculik dan Disekap 20 Hari Gegara Utang, Istri Lapor Polisi hingga 1 Pelaku Ditangkap"