Oknum Relawan di Rumah Aman yang Cabuli Remaja Divonis 20 Tahun Penjara, Kebiri & Denda Rp 800 Juta
Oknum relawan yang mencabuli remaja 14 tahun di rumah aman divonis 20 tahun penjara. Pelaku juga dijatuhi hukuman kebiri dan denda Rp 800 juta.
Editor: Miftah
Masuk Tuntutan
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Soerabowo, mengatakan, putusan kebiri kimia atas perkara pencabulan dengan terpidana DA bisa dikatakan pertama di Lampung.
"Saya ketahui selama ini putusan kebiri belum ada dan ini baru," ungkapnya, Selasa.
Soerabowo mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Sukadana.
"Mungkin (saat ini) masih dalam proses tahap banding," ucapnya.
Disinggung soal putusan kebiri ini apakah berlebihan, Soerabowo mengatakan, tidak menjadi masalah jika sesuai undang-undang.
"Memang tidak masalah, tapi yang pasti suatu tuntutan dan putusan sepanjang regulasinya sesuai, diperbolehkan."
"Jadinya asas legalitas orang bisa dihukum kalau sudah ada aturannya dan orang gak bisa dihukum itu kalau belum diatur," jelasnya.
Sementara Kasiepenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, jika dalam tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Timur juga memuat atas hukuman tambahan kebiri kimia.
"Jadi terdakwa dituntut oleh penuntut umum dengan hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan, kebiri kimia, serta membayar restitusi kepada korban Rp 22.330.000 atau diganti kurungan penjara 6 bulan," tegas Andrie.
Andrie menuturkan sidang putusan DA yang digelar secara telekonferensi tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur diluar prediksi jaksa.
"Ya seperti kita ketahui bersama putusan penjara 20 tahun, denda Rp.800 juta subsidiair 3 bulan kurungan, kebiri kimia dan restitusi Rp 7.700.000," terangnya.
Atas putusan tersebut, Andrie mengatakan jika pihak penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. "Masih ada waktu pikir-pikir tujuh hari kedepan," tandasnya.
Apresiasi