Oknum Relawan di Rumah Aman yang Cabuli Remaja Divonis 20 Tahun Penjara, Kebiri & Denda Rp 800 Juta
Oknum relawan yang mencabuli remaja 14 tahun di rumah aman divonis 20 tahun penjara. Pelaku juga dijatuhi hukuman kebiri dan denda Rp 800 juta.
Editor: Miftah
Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung mengapresiasi keputuan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana mengganjar DA, oknum P2TP2A Lampung Timur, dengan hukuman yang tinggi.
Ketua Tim Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung Meda Fatmayanti mengatakan, putusan 20 tahun penjara menjadi hal yang luar biasa lantaran JPU menuntut lima belas tahun.
"Ini sangat positif karena hakim telah mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban walaupun sebenarnya dari sisi pskilogis korban rasa traumanya bisa seumur hidup atas perlakuan yang diterima dari pelaku," ungkapnya, Selasa.
Meda pun mengapresiasi keputusan majelis hakim atas pidana tambahan kebiri sebagai upaya efek jera.
"Karena pandangan hakim, si pelaku orang yang mengerti hukum yang harusnya melindungi justru menjerumuskan, ini menjadi hal yang memberatkan, beda cerita jika pelaku orang awam yang tak mengerti hukum," jelasnya.
Meda menambahkan putusan ini diharapkan bisa menjadi pemicu para penegak hukum untuk tidak segan dalam menjerat para pelaku tindak kejahatan terutama pada kekerasan anak.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cabuli Remaja 14 Tahun, Oknum Relawan Lampung Timur Divonis 20 Tahun dan Kebiri