Fakta Pembunuhan Keluarga Dalang Anom Subekti Rembang, Pelaku Tunggal dan Ini Dugaan Motifnya
Keempat korban dibunuh ketika berada di kediaman Anom Subekti, Padepokan Seni Ongkojoyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Mazka Hauzan Naufal
TRIBUNNEWS.COM, REMBANG - Polisi menetapkan Sumani (laki-laki, 43) sebagai tersangka pembunuhan Dalang Anom Subekti (63) beserta istrinya Tri Purwati (53), anak tirinya AS (perempuan, 12), dan cucunya GLK (perempuan, 10).
Sumani merupakan warga Desa Pragu RT 2 RW 2, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.
Keempat korban dibunuh ketika berada di kediaman Anom Subekti, Padepokan Seni Ongkojoyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang.
1. Polisi Menetapkan Sumani sebagai Tersangka Tunggal
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Sumani belum bisa dimintai keterangan karena ia tengah dirawat di RSUD Rembang.
Namun demikian, ia sudah bisa menetapkan Sumani sebagai tersangka tunggal berdasarkan identifikasi saintifik.
“Terhitung mulai tanggal 8 Februari, setelah gelar perkara, sudah bisa kami tetapkan sebagai tersangka tunggal tindak pidana pembunuhan berencana disertai pencurian pemberatan.
Baca juga: Sidik Jari di Cangkir Kopi, Kunci Polisi Ungkap Sosok Pembunuh Satu Keluarga di Rembang
Ini kami lakukan, karena dalam 184 KUHAP, tidak perlu keterangan tersangka, karena hasil identifikasi saintifik telah membuktikan Sumani sebagai tersangka,” jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).
2. Sumani Coba Bunuh Diri karena Takut Ditangkap
Kapolda Jateng menjelaskan, dari ponsel milik Sumani, polisi menemukan bahwa setelah melakukan pembunuhan, tepatnya pada Kamis (4/2/2021) pukul 01.20 WIB, dia melakukan penelusuran di internet dan mencari informasi mengenai sidik jari.
Beberapa jam sebelumnya, istrinya sempat menelepon, namun tidak ia angkat.
Kemudian, keesokan harinya, yakni 5 Februari, kemungkinan Sumani sudah merasa bahwa dirinya akan ditangkap.
“Sehingga dia berupaya bunuh diri dengan meminum pestisida.
Keterangan medis dari dokter rumah sakit menjelaskan bahwa ginjalnya mengandung pestisida,” kata Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Ia mengatakan, karena pelaku masih dirawat di RSUD Rembang, motif dirinya dalam melakukan pembunuhan belum dapat diketahui.
“Motif muncul kalau sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, sedangkan dia sampai sekarang belum bisa diperiksa.
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang, Dibunuh Teman, Diduga Terkait Jual Beli Gamelan
Tapi, diinterogasi awal, di BAP, ada kata-kata dari Sumani, ‘sing wis yo wis (yang sudah berlalu ya sudah)’.
Jadi di situ diduga ada motif dendam tentang sesuatu,” kata dia.
Ahmad Luthfi menyebut, berdasarkan keterangan para saksi, tersangka sebelumnya melakukan penawaran (transakti tawar-menawar) gamelan dengan Anom Subekti.
Sehingga, pihaknya menduga motifnya terkait uang.
3. Sumani Bertamu pada Sore Hari, Malam Hari Kembali Lagi untuk Membunuh
Sumani dipastikan melakukan pembunuhan pada Rabu (3/2/2021) malam antara pukul 21.00 hingga 00.00 WIB, saat para korban tengah tidur.
Namun, pada sore harinya, yakni pukul 15.00, ia sudah datang bertamu.
Berdasarkan keterangan saksi, ia datang untuk membeli gamelan.
“Beberapa waktu kemudian datang lagi dua orang saksi untuk melunasi pembayaran gamelan sebesar Rp 15 juta,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombespol Iskandar Fitriana Sutisna.
Malam harinya, pukul 20.40, Sumani datang lagi ke rumah Anom Subekti mengendarai sepeda motor Vega ZR berwarna biru-hitam.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Anak Kades di Nias Selatan, Pelaku Mengaku Dendam kepada Orang Tua Korban
CCTV di sebuah kios LPG merekam ketika Sumani menuju rumah Anom Subekti.
“Motor, helm, dan jaket yang digunakan pelaku identik dengan rekaman CCTV dan keterangan para saksi,” jelas dia.
4. Sumani Mengambil Uang dan Perhiasan Milik Para Korban
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, setelah melakukan aksi pembunuhan, Sumani membawa pulang perhiasan emas para korban berupa cincin, anting-anting, jarum, dan gelang.
Selain itu, ia juga membawa uang tunai sebesar Rp 13,1 juta.
Sebelum mencoba bunuh diri, ia juga diketahui menransfer uang sebesar Rp 8 juta ke rekening atas nama Ratna Sari Dewi.
“Mengenai transfer ini masih kami dalami karena berkaitan dengan kerahasiaan bank,” tutur Ahmad Luthfi.
5. Polisi Menemukan Sidik Jari Pelaku dan Bercak Darah Korban
Polisi menemukan sidik jari di gelas minuman yang disuguhkan Anom Subekti saat Sumani bertamu di sore hari.
Hasil laboratorium forensik menunjukkan bahwa sidik jari itu identik dengan Sumani.
Kemudian, di rumah Sumani, polisi juga menemukan arit yang digunakan untuk membunuh.
“Dari hasil labfor, diketahui bahwa Sumani membunuh dengan benda tajam dan benda tumpul.
Dari penggeladahan di rumah tersangka, ditemukan arit yang ada bercak darah milik korban, yakni istrinya, Saudari Purwati.
Sementara, benda tumpul belum bisa kami temukan,” kata Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan bercak darah korban di setang motor Sumani serta perhiasan para korban yang diambilnya.
“Ditemukan perhiasan di rumah tersangka di antaranya ialah gelang, cincin, anting. Di anting ada darah putrinya. Di cincin ada darah ibunya,” kata dia.
6. Korban dan Pelaku Saling Mengenal
Kapolda Jateng mengatakan bahwa mendiang Anom Subekti mengenal Sumani.
“Hubungan di antara korban dengan pelaku ialah teman atau kolega.
Selebihnya masih kami dalami,” tutur dia.
Danang Dwi Irawan, putra Anom Subekti, juga mengaku kenal dengan Sumani.
“Saya kenal dengan dia. Tapi tidak terlalu akrab.
Saya tidak mengira sama sekali (bahwa Sumani pelakunya). Saya harap dia dihukum seberat-beratnya,” kata Danang.
7. Dijerat Pasal Berlapis dan Diancam Hukuman Mati
Kapolda Jateng mengaskan bahwa Sumani terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ia dijerat dengan pasal berlapis sebagai berikut.
Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar rupiah.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 7 Fakta Pembunuhan Keluarga Dalang Anom Subekti Rembang Bikin Sumani Diancam Hukuman Mati