Harta Koruptor APBD Lampung Timur Mulai Dilelang, Alay Segera Dimiskinkan
Aparat hukum di Lampung menyita aset-aset milik koruptor dana APBD Lampung Timur. Aset-aset tersebut adalah 4 lahan tanah
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Aparat hukum di Lampung menyita aset-aset milik koruptor dana APBD Lampung Timur.
Aset-aset tersebut adalah 4 lahan tanah milik Sugiharto Wiharjo alias Alay yang telah di vonis penjara selama 18 tahun.
Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, meski empat aset itu sudah laku terjual, uang hasil lelang tersebut bukan merupakan uang pengganti kerugian negara atas korupsi APBD Lampung Timur Tahun 2009 senilai Rp108 miliar.
Melainkan, dirampas oleh negara.
Baca juga: Buruh Minta Jokowi Pantau Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
“Untuk barang rampasan langsung disetor ke kas negara dalam akun PNBP barang rampasan. Ini tidak sama dengan cicilan uang pengganti kerugian negara.
Aset barang rampasan ini berdasarkan putusan MA No. 510,” kata Andrie melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/2/2021) malam.
Dia Empat aset tersebut yakni tanah milik Alay yang berad di Lampung Selatan dan Bandar Lampung.
Baca juga: Sosok Heru Hidayat, Bos TRAM yang Terlibat Skandal Korupsi Asabri dan Jiwasraya, 20 Kapalnya Disita
Dengan rincian, sebidang tanah tegalan atas nama kepemilikan Supiyem (SHM No. 911) di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan dengan luas 10.860 meter per segi.
Tanah ini laku terjual seharga Rp 287.140.000. Kemudian, sebidang tanah atas nama Tung Meliana (SHM No. 1301/W.Lk) seluas 154 meter per segi di Kelurahan Way Lunik, Bandar Lampung.
Tanah ini terjual seharga Rp 31. 674.800. Selanjutnya, sebidang tanah juga atas nama Tun Meliana (SHM No. 1288/W.Lk) dan berada di Kelurahan Way Lunik, Bandar Lampung seluas 191 meter per segi.
Baca juga: Kejagung Periksa Dua Pegawai OJK dan Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Tanah ini terjual Rp 35.280.000.
Terakhir, sebidang tanah atas nama Sugiharto Wiharjo (SHM No. 963) seluas 3.462 meter per segi yang berada di Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Tanah ini terjual seharga Rp 60.450.000. Menurut Andrie, empat tanah tersebut adalah sebagian kecil dari aset milik Alay yang dinyatakan dirampas oleh negara, namun bukan sebagai pengganti uang kerugian negara.
Uang Pengganti Kerugian Negara Sudah Dicicil
Untuk pengganti uang kerugian negara, kata Andrie, Kejati Lampung sudah menemukan sebanyak 19 aset milik Alay.
Aset ini di luar barang bukti yang dinyatakan dirampas negara, sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung No. 501 K/Pid.us/2014.
Pada putusan itu, Alay disebutkan divonis selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp106,8 miliar terkait kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp108 miliar.
Alay melalui keluarga dan kuasa hukumnya sendiri telah mencicil uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11 miliar, yang disetorkan kepada Kejati Lampung pada Maret 2019 (Rp1 miliar) dan Februari 2020 (Rp10 miliar).
Sehingga, Alay masih memiliki hutang uang pengganti yang wajib dibayarkan sebesar Rp95,8 miliar. Uang pengganti inilah yang menurut Kejati Lampung bisa dilunaskan dari penjualan 19 aset milik Alay tersebut.
“Saat ini jaksa fokus untuk mencari aset-aset lain yang clear dan tetap berupaya memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh terpidana Sugiarto Wiharjo,” kata Andrie.
Alay sendiri sempat buron selama lima tahun sejak 2014 lalu.
Dia ditangkap saat makan malam bersama keluarganya pada Rabu, 6 Februari 2019 di Tanjung Benoa, Bali sekitar pukul 15.40 WITA. (Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koruptor APBD Dimiskinkan, Uang Hasil Lelang 4 Asetnya Dirampas Negara"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.