Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Notaris di Purwokerto Gadaikan Mobil yang Disewanya

Saat jatuh tempo pengembalian kendaraan, pelaku dihubungi melalui telepon oleh korban, namun pelaku selalu menjawab meminta tambahan waktu sewa

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Notaris di Purwokerto Gadaikan Mobil yang Disewanya
TRIBUNBANYUMAS/Ist.
RFD (46) warga Purwokerto Barat saat diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas, pada Kamis (11/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Permata Putra Sejati

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO -  RFD (46) seorang notaris warga Purwokerto Barat diamankan Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan penggelapan  satu unit mobil Suzuki pick up.

Mobil tersebut adalah milik korban SA warga Purwokerto Barat. 

Pelaku diamankan saat sedang berada di salah satu cafe di Purwokerto Selatan. 

Diketahui bahwa pelaku RFD menyewa mobil Suzuki pick up milik korban mulai Senin (11/3/2019) sampai dengan Selasa (16/4/2019). 

Namun sampai saat ini mobil tersebut tidak dikembalikan kepada korban. 

Saat jatuh tempo pengembalian kendaraan, pelaku dihubungi melalui telepon oleh korban, namun pelaku selalu menjawab meminta tambahan waktu sewa. 

BERITA REKOMENDASI

Sampai akhirnya pada Kamis (2/5/19) pelapor SA mendatangi rumah pelaku, namun ia tidak ada dan mobil Suzuki pick up miliknya juga tidak ada dirumahnya.

SA kemudian mendapat informasi bahwa mobil miliknya digadaikan di pegadaian Sumpiuh oleh pelaku. 

Baca juga: Kronologi Pikap Pengangkut Rombongan Lamaran Tabrak Tiang Lampu, 2 Orang Tewas di Lokasi Kejadian

Baca juga: Nyatakan Pasien Meninggal karena Covid-19, RS di Purwokerto Digugat Rp 5 Miliar, Begini Kisahnya

"Jadi pelaku ini selalu minta tambahan sewa mobil kepada korban, namun ternyata mobil yang disewa dari korban digadaikan. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit mobil Suzuki pick up tahun 2014 seharga Rp.130 juta," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (12/2/2021). 

Pelaku dan barang bukti berupa dokumen perjanjian sewa menyewa kendaraan dan dokumen bukti kendaraan digadaikan di pegadaian Sumpiuh telah diamankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya RFD dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Oknum Notaris di Purwokerto Sewa Mobil Tapi Digadaikan, Kini Diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas