Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Istri Polisikan Suaminya yang Merudapaksa Putri Mereka Berusia 12 Tahun

Untuk memuluskan nafsu bejatnya, pelaku kerap mengancam korban agar tidak menceritakan aib tersebut kepada orang lain.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seorang Istri Polisikan Suaminya yang Merudapaksa Putri Mereka Berusia 12 Tahun
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang pria berinisial S (46) dilaporkan istrinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan, Kamis (11/2/2021) kemarin.

Warga Kota Medan ini dilaporkan atas dugaan merudapaksa putri kandungnya yang berusia 12 tahun.

Aksi pelaku membuat istrinya geram, hingga mengambil jalur hukum.

Informasi yang dihimpun Tribun-Medan.com pada Jumat (12/2/2021), ibu korban yang tidak mau disebutkan namanya ini mengatakan bahwa kasus ini diketahuinya setelah putrinya menceritakan yang dialaminya.

"Anak saya cerita, kalau ayahnya kerap merayu dan memaksa dia ketika rumah sedang kosong. Perbuatan pelaku lebih dari satu kali," ujarnya.

Tidak sampai di situ, untuk memuluskan nafsu bejatnya, pelaku kerap mengancam korban agar tidak menceritakan aib tersebut kepada orang lain.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap Setelah Orang Tua Korban Curiga Putrinya Sering Murung

Baca juga: Remaja 17 Tahun di Aceh Jadi Korban Pencabulan Buruh Harian, Berawal Terima Ajakan Jalan-Jalan

"Anak saya awalnya tidak berani cerita. Lambat laun, ia yang sudah tidak tahan dengan kelakuan ayahnya langsung memberanikan diri menceritakan semuanya kepada saya," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Kini, ibu korban sangat berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya agar pelaku bisa cepat ditangkap dan diproses hukum.

Informasi tambahan yang dihimpun, laporan ibu korban kini diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.

"Harapan saya pelaku itu ditangkap secepatnya oleh petugas Polrestabes Medan," ucap korban yang langsung dipeluk ibunya di Polrestabes Medan.

Sementara, petugas yang menerima laporan korban, menilai pelaku layak diganjar hukuman setimpal jika memang benar melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya.

"Layak pelaku itu diberi hukuman seberat-beratnya," ujar seorang petugas SPKT Polrestabes Medan Aiptu Sumo.(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Rudapaksa Putri Kandungnya Sendiri, Istri di Medan Laporkan Sang Suami ke Polisi

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas