Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Razia Gabungan, Petugas Amankan Puluhan Botol Miras di Dermaga Pelabuhan Pomako Mimika 

Hasil razia di Dermaga Pelabuhan Pomako, petugas gabungan temukan 36 botol minuman keras tak berizin yang hendak di jual ke Kab Mimika

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Razia Gabungan, Petugas Amankan Puluhan Botol Miras di Dermaga Pelabuhan Pomako Mimika 
Humas Polda Papua
Aparat gabungan mengamankan puluhan botol minuman keras dari hasil razia di Pelabuhan Pomako Kabupaten Mimika pada Jumat (12/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Aparat gabungan berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis di atas Kapal Km. Lauser.

Ini merupakan hasil dari razia pada Jumat 12 Februari 2021 di Dermaga Pelabuhan Pomako Kabupaten Mimika.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal mengatakan razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Pomako Ipda I Made Aribawa bersama personel BKO Brimob Maluku, anggota Koramil Mapurajaya, Dinas Kesehatan Mimika, Badan Karantina Pertanian, KPLP Pomako dan Pelni Mimika.

"Petugas melakukan pengamanan dan razia baik terhadap barang bawaan penumpang dan di atas Kapal Km. Lauser, " ucap Kamal dalam keterangannya, Sabtu (13/2/2021). 

Baca juga: Seorang Anggota TNI Terluka Ditembak KKB di Intan Jaya Papua

razia miras di mimika 1
Aparat gabungan mengamankan puluhan botol minuman keras dari hasil razia di Pelabuhan Pomako Kabupaten Mimika pada Jumat (12/2/2021).

Baca juga: Nadiem Ajak Sekolah di Papua Barat Gabung Program Sekolah Penggerak

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada penumpang yang turun sebanyak 809 orang dan barang bawaannya.

Aparat berhasil menemukan 36 botol minuman keras tak berizin yang hendak di jual di Kabupaten Mimika dengan rincian, 30 botol mineral ukuran 600 ml dan 6 plastik ukuran 5 Liter.

"Minuman keras tersebut ditemukan di atas Kapal Perintis Km. Lauser yang di bawa oleh penumpang berinisial GJS (29), " tutur Kamal.

Berita Rekomendasi

Kamal menambahkan saat ini penumpang dan barang bukti di amankan di Mapolsek Pomako guna proses hukum lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas