Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Fakta Terbaru Viral Tolak Bayar COD | Misteri Mayat Terkubur di Kabupaten Malang Terungkap

Video viral yang memperlihatkan perdebatan antara seorang pria dan kurir lantaran tolak membayar barang Cash on Delivery (COD) berbuntut panjang.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in POPULER Fakta Terbaru Viral Tolak Bayar COD | Misteri Mayat Terkubur di Kabupaten Malang Terungkap
Tangkap layar kanal YouTube Tribun Jambi
POPULER Fakta Terbaru Viral Tolak Bayar COD | Misteri Mayat Terkubur di Kabupaten Malang Terungkap 

TRIBUNNEWS.COM - Video viral yang memperlihatkan perdebatan antara seorang pria dan kurir lantaran tolak membayar barang Cash on Delivery (COD) berbuntut panjang.

Sejumlah fakta terungkap, termasuk kedua pria yang ada di dalam video merupakan warga satu kampung dan saling kenal.

Bahkan, konsumen bernama Amzi dan kurir bernama Noppel sampai berimbas pada ancaman membawa masalah itu ke kantor polisi.

Berikut berita populer regional selengkapnya:

Baca juga: POPULER Internasional: Wacana Pembentukan Partai Anti-Trump | Video Polisi Myanmar Dukung Demonstran

Baca juga: POPULER Nasional: Reaksi Politisi PDIP soal Dugaan Demokrat | Kisah Mayor Saleh

1. Fakta Terbaru Viral Tolak Bayar COD

Amzi (33) warga Desa Ampelu RT 05, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari. PENGAKUAN Amzi, Warga Muara Tembesi Viral Karena Beli Barang via COD, Paket Dibuka Tapi Enggan Bayar
Amzi (33) warga Desa Ampelu RT 05, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari. PENGAKUAN Amzi, Warga Muara Tembesi Viral Karena Beli Barang via COD, Paket Dibuka Tapi Enggan Bayar (tribunjambi/musa wira)

Amzi mengancam Noppel untuk beritikad baik meminta maaf, bila tidak dirinya mengancam membawa masalah ke pihak berwajib.

Seperti yang diketahui, Amzi (33) warga Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi membeli sepatu melalui marketplace dengan sistem pembayaran COD dengan kurir yang mengantar adalah Noppel.

Berita Rekomendasi

Namun masalah pun dimulai saat kurir mengantar paket pukul 16.00 Wib, terjadilah keributan konsumen antara Amzi dengan kurir bernama Noppal.

Amzi menolak untuk membayar barang COD sebeser Rp 360 ribu karena pesanannya tak sesuai keinginan.

Penolakan bayar itu karena dia melihat dari tulisan di kotak hingga saat membuka isinya yang tidak sesuai ukuran pesanannya.

Karena viralnya video konsumen tolak bayar barang COD ke kuri, berbagai netizen dari manapun membanjiri kolom komentar media sosial milik Amzi dan sang istri, yang isinya rerata bernada negatif.

Baca juga: Kronologi Pengendara Bayar Denda Rp 566.000 di Pintu Tol karena Pakai Satu Kartu untuk Dua Mobil

Pada dasarnya Amzi mengaku bukan orang yang tidak mampu membayar paket itu, pasalnya dirinya mengaku seorang pebisnis, dirinya mengaku sebagai seorang tauke sawit di daerahnya.

Hanya saja karena dia merasa pesanan tidak sesuai barang yang datang, ia menolak untuk membayarnya, dan sempat membuka paket untuk memastikan kondisi pesanannya.

Terkait komentar negatif di sejumlah media sosial yang memposting video viral yang direkam oleh sang kurir, dia mengatakan silakan saja netizen berkomentar mengenai dirinya

Baca selanjutnya

2. Lima Poin Isi Surat Dinas Pendidikan Kota Depok

SE larangan merayakan Hari Valentine yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Depok
SE larangan merayakan Hari Valentine yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Depok (disdik.depok.go.id)

Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan untuk merayakan hari kasih sayang (valentine) atau valentine day bagi siswa.

Dikutip dari laman resmi Dinas Pendidikan Kota Depok, Minggu (14/2/2021), SE larangan merayakan Valentine itu dikeluarkan pada 11 Februari 2021.

SE dengan nomor 005/1686/II/Disdik/2021 tersebut ditujukan kepada Pengawas SD dan SMP, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal di Depok.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Kota Depok menyampaikan lima hal berkaitan dengan Hari Valentine yang dianggap tidak sesuai dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia.

Baca juga: Cerita Pengantin di Aceh Kelelahan dan Nyaris Pingsan karena Pakai Mahkota 4 Kg saat di Pelaminan

Baca juga: Viral, Pengantin Rayakan Pernikahan di Tengah Banjir Selutut Orang Dewasa, Tetap Tersenyum Bahagia

Baca selanjutnya

3. Misteri Mayat di Lubang Terungkap

Arifudin Hamdy (35), pria berusia 35 tahun asal Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang tega mendorong ibu kandungnya Mistrin (56) ke dalam lubang yang baru digali hingga tewas.
Arifudin Hamdy (35), pria berusia 35 tahun asal Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang tega mendorong ibu kandungnya Mistrin (56) ke dalam lubang yang baru digali hingga tewas. (TribunJatim.com/ Erwin Wicaksono)

Arifudin Hamdy (35), pria berusia 35 tahun asal Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang tega mendorong ibu kandungnya Mistrin (56) ke dalam lubang yang baru digali hingga tewas.

Aksi ini dilakukannya hanya karena ingin mendapatkan harta karun yang disebut dukun ada di bekas mes karyawan Pembangkit Jawa Bali (PJB) di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Kasus ini diketahui polisi berawal dari peristiwa penemuan mayat yang terjadi di bekas mes karyawan Pembangkit Jawa Bali (PJB) di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang pada Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Cerita Sopir Avanza Berisi 7 Penumpang, termasuk Balita Terjebak di Hutan, Baru Sadar saat Ban Bocor

Usai 2 hari gelar penyelidikan, Satreskrim Polres Malang mengamankan Arifudin Hamdy (35) di kediamannya.

"Kami menyatakan bahwa kasus ini adalah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh diduga anak laki-laki korban sendiri," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.

Jauh sebelum peristiwa penemuan mayat, sebuah kisah pertemuan korban beserta tersangka (Mistrin dan anaknya Arifudin) ke rumah seorang dukun di Kabupaten Blitar terungkap.

Pertemuan ke dukun tersebut dilakukan pada Januari 2021.

Baca selanjutnya

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas