Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Usul Libur Lebaran 2021 Diperpendek
Menurut Tjahjo, hal tersebut bertujuan untuk meminimalisasi penyebaran dan penularan Covid-19 saat musim libur panjang tersebut.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengusulkan agar libur Hari Raya Idulfitri atau lebaran tahun 2021 hingga libur Tahun Baru 2022 diperpendek.
Menurut Tjahjo, hal tersebut bertujuan untuk meminimalisasi penyebaran dan penularan Covid-19 saat musim libur panjang tersebut.
Hal itu disampaikan Tjahjo dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro Tahun 2020 secara virtual, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: VIRAL Konten TikTok Covid-19 Hilang saat Lebaran 2021, Pemuda Ini Ungkapkan Harapannya Lewat Video
"Kami usulkan supaya libur Idulfitri (hingga,red) tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, atau H-10 H+10, diperpendek, dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin," kata Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, usulan itu nantinya turut dibarengi dengan instrumen sanksi bagi para ASN maupun anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota.
Selain itu, ia mengatakan, aparatur pemerintah harus menjadi contoh berdisiplin yang baik bagi masyarakat.
Baca juga: PT LIB: Mayoritas Klub Usulkan Liga 1 2021 Diadakan Setelah Lebaran
"Sanksi tegas baik bagi ASN, TNI-Polri, dan bisa beri contoh ke masyarakat," jelasnya.
Dikatahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 12 Mei dan 17-19 Mei 2021.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik.
Baca juga: Akan Segera Nikahi Nathalie Holscher, Sule Sudah Urus Surat Pengantar Nikah Sejak sebelum Lebaran
Larangan ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.
Pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut, yang dikutip Tribunnews, Rabu (10/2/2021).
Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.
Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.