Pemilik dan Perakit Senjata Api di Aceh Diamankan Usai Polisi Terima Laporan Warga
Berdasarkan keterangan pelaku, senjata tersebut sudah pernah digunakan untuk berburu
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Riski Bintang
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pria berinisial RFR (25) warga Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya Provinsi NAD diamankan setelah diketahui memiliki sepucuk senjata api rakitan laras panjang.
Hal itu disampaikan kepolisian Aceh Jaya dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres setempat, pada Selasa (16/2/2021).
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir didampingi Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha menjelaskan, jika RFR diketahui memiliki senjata api rakitan dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya.
Menurutnya, dari informasi yang diperoleh adanya lokasi pengolahan emas menggunakan karbon aktif di wilayah tersebut.
Baca juga: Mayat Ibu dan Anak di Aceh Diduga Merupakan Korban Pembunuhan
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya AKP Miftahuda Dizha Fezuon bersama tim langsung mendalami laporan itu dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat merakit senjata api.
“Di lokasi tim Satreskrim menemukan satu pucuk senjata rakitan laras panjang, satu peredam rakitan, satu magazin rakitan, satu magazin laras panjang yang sudah dipotong, dua peluru, dua pisau, dan beberepa barang bukti lainnya,” kata Harlan Amir saat jumpa pers di Mapolres Aceh Jaya.
AKBP Harlan Amir menambahkan, jika bedasarkan keterangan pelaku, senjata tersebut sudah pernah digunakan untuk berburu.
Baca juga: Kerabat Keraton Diduga Dikurung di Keraton Solo, Kapolresta Sebut Masalah Internal Keluarga
Harlan menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Termasuk kepemilikan amunisi, yang rencananya akan dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk uji balistik.
"Untuk tersangka sendiri terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan saat ini tersangka diamankan di Mapolres Aceh Jaya," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diduga Miliki dan Rakit Senjata, Pria Aceh Jaya Ditangkap Polisi