Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Pemilik dan Perakit Senjata Api di Aceh Diamankan Usai Polisi Terima Laporan Warga

Berdasarkan keterangan pelaku, senjata tersebut sudah pernah digunakan untuk berburu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemilik dan Perakit Senjata Api di Aceh Diamankan Usai Polisi Terima Laporan Warga
SERAMBINEWS.COM/ RISKI BINTANG
Polres Aceh Jaya saat melakukan konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (16/2/2021). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Riski Bintang

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pria berinisial RFR (25) warga Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya Provinsi NAD diamankan setelah diketahui memiliki sepucuk senjata api rakitan laras panjang.

Hal itu disampaikan kepolisian Aceh Jaya dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres setempat, pada Selasa (16/2/2021).

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir didampingi Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha menjelaskan, jika RFR diketahui memiliki senjata api rakitan dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya.

Menurutnya, dari informasi yang diperoleh adanya lokasi pengolahan emas menggunakan karbon aktif di wilayah tersebut.

Baca juga: Mayat Ibu dan Anak di Aceh Diduga Merupakan Korban Pembunuhan

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya AKP Miftahuda Dizha Fezuon bersama tim langsung mendalami laporan itu dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat merakit senjata api.

“Di lokasi tim Satreskrim menemukan satu pucuk senjata rakitan laras panjang, satu peredam rakitan, satu magazin rakitan, satu magazin laras panjang yang sudah dipotong, dua peluru, dua pisau, dan beberepa barang bukti lainnya,” kata Harlan Amir saat jumpa pers di Mapolres Aceh Jaya.

Berita Rekomendasi

AKBP Harlan Amir menambahkan, jika bedasarkan keterangan pelaku, senjata tersebut sudah pernah digunakan untuk berburu.

Baca juga: Kerabat Keraton Diduga Dikurung di Keraton Solo, Kapolresta Sebut Masalah Internal Keluarga

Harlan menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Termasuk kepemilikan amunisi, yang rencananya akan dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk uji balistik.

"Untuk tersangka sendiri terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan saat ini tersangka diamankan di Mapolres Aceh Jaya," tutupnya.  (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diduga Miliki dan Rakit Senjata, Pria Aceh Jaya Ditangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas