Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Kasus Korupsi Rp 619 Juta Ditangkap Usai Jadi Buron 5 Tahun

Penangkapan dilakukan setelah memantauan dan mengintaian selama kurang lebih tiga minggu di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Selatan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terpidana Kasus Korupsi Rp 619 Juta Ditangkap Usai Jadi Buron 5 Tahun
SERAMBINEWS/HUMAS KEJATI ACEH
Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf didampingi para asisten menyampaikan konferensi pers di Kantor Kejati Aceh, Selasa (16/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH -  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menangkap terpidana kasus korupsi renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2008 yang merugikan keuangan negara Rp 619.520.128.

Terpidana kasus korupsi yang ditangkap itu bernama Yusri, setelah ia buron selama lima tahun.

Pria itu ditangkap Tim Tabur di kediamannya, di Desa Alue Deah Tengoh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Selasa (16/2/2021), sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers, kemarin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Selatan.

"Sebelum ditangkap terpidana sempat pindah-pindah tempat. Dalam penangkapan tadi Tim Tabur melibatkan perangkat desa setempat.

Baca juga: Fakta Perangkat Desa Rumpin Korupsi Dana Bansos: Suruh Figuran Akting di Kantor Pos, Sekdes Jadi DPO

Terpidana berhasil diamankan walaupun keluarga terpidana sempat melakukan perlawanan.

Setelah ditangkap, terpidana langsung di bawa ke Kantor Kejati Aceh," katanya.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus korupsi tersebut ada dua terpidana. Yusri merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada proyek renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya itu.

Sebelumnya, Tim Tabur sudah menangkap terpidana lain yaitu Muammar Khadafi, rekanan dalam proyek tersebut.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor: 737 K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Maret 2016 menyatakan terpidana Yusri dihukum pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan.

Dengan keputusan itu, Yusri dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terpidana kita tahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro, Aceh Besar," kata Muhammad Yusuf didampingi para asisten.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf menyatakan,  Yusri merupakan terpidana ke delapan yang berhasil ditangkap karena setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Tim Tabur sudah menangkap napi DPO sebanyak delapan orang. Diantaranya dua orang menyerahkan diri dan enam orang ditangkap," ungkapnya.

Baca juga: KPK Sita Uang dari Perkara Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Hingga kemarin, total DPO terpidana korupsi yang belum tertangkap ada 39 orang lagi. "Ini pekerjaan berat, tapi saya butuh dukungan semua pihak. Jujur kami terbatas tenaga. Keberhasilan penangkapan buronan selama ini atas kerja sama kita semua," katanya.

Diakhir konferensi pers, Muhammad Yusuf kembali mengingatkan para terpidana yang buron agar menyerahkan diri. Sebab, saat ini Tim Tabur terus melakukan pencarian dan memantau keberadaan para terpidana yang buron.(mas)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kejati Tangkap Terpidana Korupsi, Setelah Buron 5 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas