Kompol Yuni dan 11 Anggota Tersandung Narkoba, Kapolda Jabar: Pilihannya 2, Dipecat atau Dipidanakan
Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ditangkap karena kasus narkoba.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM - Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ditangkap karena kasus narkoba.
Selain Kompol Yuni, petugas juga mengamankan 11 anggota polisi lainnya di dalam sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/2/2021).
Terkait dengan hal itu, Kapolda Jabar, Irjen Achmad Dofiri menyesalkan adanya anggota Polri yang terlibat penggunaan narkoba.
Dia mengatakan, kasus itu bermula saat ada satu anggota yang diduga terlibat narkoba, kemudian ditelusuri oleh Propam.
Dari penelusuran terhadap satu anggota tersebut, ternyata ditemukan keterlibatan anggota yang lain.
"Nah, dari hasil penelusuran itu, cukup memprihatinkan karena ada keterlibatan anggota yang lain."
"Salah satunya yang sangat kita sesalkan adalah satu Kapolsek yaitu Kapolsek Astanaanyar yang ada di Polrestabes Bandung," ucap Dofiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Sosok Kompol Yuni, Dulu Ditakuti Pengguna Narkoba, Kini Jadi Pemakai Narkoba
Baca juga: UPDATE Kompol Yuni Purwanti Terjerat Narkoba, Terancam Dipecat atau Dipidanakan
Ia mengaku tidak segan-segan untuk menindak anggota yang terlibat.
"Kalau memang hal itu benar dan bukti menunjukkan memang ada keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, tentunya kami akan melakukan tindakan tegas," ucap Dofiri.
Menurut dia, kasus ini jadi pelajaran penting bagi seluruh anggota Polri yang menyalahgunakan narkoba.
"Kebijakan pimpinan jelas, Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahguna narkoba pilihannya ada dua dipecat atau dipidanakan," ucap dia.
Saat ini, ke-12 oknum Polri itu masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar.
Sanksi berat menanti mereka.
"Jadi dua pilihannya, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kami terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tadi. Bisa juga dua-duanya tergantung kesalahannya nanti ya, kita lihat," ucap Dofiri.
Langsung Dimutasi
Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri mengganti Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, pascapenangkapan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolda Jabar dengan nomor ST/267/II/KEP/2021 yang diterima Tribun pada Rabu (17/2/2021). Surat telegram itu diteken pada 17 Februari.
Petikan putusannya, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi Kapolsek Astana Anyar Polrestabes Bandung Polda Jabar dimutasikan sebagai pamen Yanma Polda Jabar dalam rangka riksa.
Penggantinya, yakni Kompol Fajar Hari Kuncoro Kapolsek Cinambu diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Astana Anyar Polrestabes Bandung Polda Jabar.
Baca juga: Sanksi Pidana Kapolsek Astana Anyar Cs Ditentukan dari Rekam Jejak Kedinasannya
Baca juga: Kapolsek Astana Anyar Terjerat Narkoba, Legislator PKS: Pembinaan-Pengawasan Internal Belum Melekat
Seperti diketahui, sejumlah anggota polisi diamankan Propam Mabes Polri dan Polda Jabar Selasa (16/2/2021) karena dugaan penggunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago membenarkan informasi yang beredar tersebut.
"Yang jelas memang ada anggota Polsek Astana Anyar yang diamankan terkait diduga menyalahgunakan narkoba," ujar Erdi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (17/2/2021).
Ia mengatakan, penangkapan itu bermula dari pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Propam Mabes Polri.
"Kemudian Propam Mabes Polri menyampaikan ke Propam Polda Jabar.
Seketika Propam Polda Jabar bergerak menuju Polsek Astana Anyar untuk mencari beberapa orang yang sudah dicurigai," ujar Erdi.
Dari penangkapan itu, propam kemudian melakukan tes urin pada mereka yang dicurigai dan hasilnya positif urin.
"Totalnya ada 12 anggota yang diamankan termasuk Kapolsek Astana Anyar," ucap Erdi.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kapolsek Astar Diamankan karena Narkoba, Kapolda Sangat Menyesalkan, Pilihannya Dipecat atau Pidana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.