Bertengkar dengan Istri, Penarik Becak Tega Lecehkan 5 Anak Kandung, Beraksi saat Korban Tidur Pulas
Seorang ayah tega melecehkan 5 anak kandungnya sendiri. Pelaku nekat melancarkan aksi bejatnya saat anak-anaknya sedang tidur pulas.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega melecehkan 5 anak kandungnya sendiri.
Pelaku nekat melancarkan aksi bejatnya saat anak-anaknya sedang tidur pulas.
Ia mengaku birahinya naik saat melihat korban tidur pulas.
Kanis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, AKP M. Ginting kepada wartawan pada Jumat (19/2/2021) siang mengatakan, pelecehan tersebut oleh tersangka S (38) yang berprofesi sebagai penarik becak motor atau parbetor.
Baca juga: Ayah Tega Lecehkan Anak Kandungnya, Ngaku Tak Tahan Lihat Kecantikan Korban, Dilakukan Sejak 2018
Beraksi saat anak tidur pulas
Tersangka beraksi ketika anak-anaknya tertidur pulas.
Tidak terima, sang anak kemudian melaporkannya kepada ibunya yang kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan pada Kamis (11/2/2021).
Dijelaskannya, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap S di rumahnya.
Usai diamankan, pelaku berinisial S langsung diboyong ke ruang UPPA Satreskrim Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku diamankan di rumahnya, Kamis (18/2/2021) kemarin. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pelecehan terhadap kelima anak kandungnya," ungkapnya.
Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Gadis 18 Tahun di Kamar Kos, Pelaku Ternyata Sering Perhatikan Korban
Baca juga: ABG yang Dibunuh Bersama Ibunya Dirudapaksa Pelaku dalam Kondisi Sudah Berdarah-darah
Mengaku birahi naik
Dikatakannya, kelima anaknya saat ini berusia paling bungsu 4 tahun dan yang sulung 14 tahun.
Dijelaskannya, pelaku melakukan aksinya saat anak-anaknya setelah semuanya tertidur karena nafsu birahinya naik.
Pelecehan itu sendiri, lanjut dia, dilakukan saat istri pelaku tidak ada di rumah.
Bertengkar dengan istri
Ibu korban tidak tinggal dengan pelaku, sejak bulan Juli 2020 karena sering bertengkar.
"Sejak itu anak korban tinggal dengan pelaku dan satu orang abang anak korban berusia 15 tahun," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Dan karena dilakukan oleh ayah kandung maka ditambah sepertiganya. Untuk penerapan undang-undang kebiri, kita akan masukkan juga," ujarnya.
(Kompas.com: Kontributor Medan, Dewantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penarik Becak Cabuli 5 Anak Kandung di Medan, Mengaku Birahi Naik Saat Korban Tidur Pulas"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.