Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Terbaru Pembunuhan di Rembang, Anom Dihabisi Duluan, Istrinya Terakhir

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Bambang Sugito mengungkapkan pada saat Sumani melakukan aksi sadisnya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fakta-fakta Terbaru Pembunuhan di Rembang, Anom Dihabisi Duluan, Istrinya Terakhir
(Dok. Penasehat Hukum Sumani, Darmawan Budiharto)
Sumani, tersangka kasus dugaan pembunuhan satu keluarga seniman di Rembang. Sumani saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Soetrasno, Rembang. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Peristiwa pembunuhan keluarga dalang Ki Anom Subekti kembali dirilis oleh Polda Jateng.

Dalam rilis tersebut ada fakta-fakta baru pembunuhan sadis yang merenggut empat nyawa di Rembang tersebut.

Sumani, sang 'jagal' pertama-tama menghabisi kepala keluarga yaitu Ki Anom Subekti.

Sedangkan istri Anom, Tri Purwati dibunuh terakhir kali.

Fakta lainnya Sumani, pembunuh empat orang tersebut sempat diteriaki sebagai maling oleh salah satu korban.

Baca juga: Curi Harta Anom Subekti untuk Lunasi Utang, Sumani Mengaku Membunuh karena Spontan

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Bambang Sugito mengungkapkan pada saat Sumani melakukan aksi sadisnya, salah satu korban sempat berteriak.

"Jam 11 (malam) korban tidur, jam 11.30 (malam) dia menghabisi korban."

Berita Rekomendasi

"Pertama pak Anom, si Alfit bangun teriak 'ada maling' kemudian dipukul 3 kali kepalanya langsung meninggal, si Galuh bangun sempat duduk dipukul juga tiga kali mati," ucap Bambang Sugito di Mapolres Rembang, Jumat (19/2/2021).

Setelah ketiga korban meninggal di dalam kamar, Sumani melihat ada satu korban lagi yang melihat aksi brutal tersebut.

Baca juga: Sumani Akui Punya Niat Mencuri Harta Anom Subekti saat Bangun Tidur di Rumah Korban

"Kemudian ibu Purwati ini keluar dari pintu kamar sebelah, keluar dari pintu kaget langsung ditubruk oleh Sumani, dipukul dengan tangan kosong berkali-kali pingsan, lalu dipukuli dengan alat (balok kayu) sampai meninggal," terangnya.

Gasak harta korban

Setelah menghabisi para korbannya, Sumani menggasak harta dan perhiasan yang ada di rumah tersebut.

"Setelah mendapat harta dan perhiasan, dia lihat kembali pastikan ibu ini meninggal, dia pukul lagi dan kemudian dia keluar. Dia keluar dari rumah masuk lagi membersihkan lokasi dengan kain minyak ibu Purwati," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sumani membunuh satu keluarga seniman yang terdiri Anom Subekti, istri Tri Purwati, anak Alfitri Saidatina dan cucunya Galuh Lintang pada Rabu (3/2/2021) lalu, sekitar jam 11 malam.

Baca juga: Tiba-tiba Ingin Kuasai Harta, Sumani Gelap Mata Lalu Bunuh Ki Anom Subekti dan 3 Anggota Keluarganya

Pembunuhan tersebut dilakukan di rumah korban di Padepokan Seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang.

Pihak kepolisian yakin bahwa Sumani yang membunuh keempat orang tersebut karena adanya sidik jari pelaku di gelas milik korban.

Selain itu, di tubuh korban juga ada penganiyaan dengan menggunakan benda tumpul. Sumani sendiri mengaku membunuh para korbannya dengan benda tumpul berupa balok kayu.

Kesehatan Sumani membaik

Diketahui kesehatan Sumani sudah berangsur membaik sehingga sekarang sudah bisa dimintai keterangan.

Dikutip dari Tribunjateng.com, pengacara Sumani, Darmawan Budiharto mengatakan, Sumani mempunyai utang onderdil kapal sebanyak Rp 6,2 juta kepada Ratna Sari Dewi.

"Sumani mempunyai utang ke Ratna Sari Dewi Rp 6 juta 200 ribu. Itu untuk onderdil kapal," ujarnya.

Ratna adalah warga Tasikagung, Kabupaten Rembang sekaligus rekan bisnis Sumani.

Setelah membuhuh 4 orang keluarga termasuk Anom Subekti, Sumani mengambil harta benda dan uang tunai milik korban.

Esok harinya, Sumani menyetorkan uang hasil curiannya ke Bank BRI di wilayah Dukuh Ngundi.

Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening ke Ratna Sari Dewi sesuai dengan nominal utang.

Diketahui selama pandemi memang Sumani bekerja dengan ikut kapal nelayan.

Sebelumnya ia bekerja sebagai penabuh gamelan ketoprak dan campursari, namun selama pandemi kesenian tidak diizinkan pentas.

Tak hanya terlilit utang, Sumani diketahui juga pemain judi online.

Bantah Pembunuhan Sudah Terencana

Melalui pengacaranya, Sumani membantah bahwa pembunuhan yang dilakukannya sudah terencana.

Sumani menegaskan bahwa pembunuhan dilakukan secara spontan.

Menurut Darmawan motifnya membunuh, lalu mencuri.

"Dipertegas, bukan mencuri dulu baru membunuh. Dalam BAP itu membunuh untuk mencuri."

"Jadi tersangka ini memang terbebani soal ekonomi," tutur Darmawan.

Sumani Gunakan Balok Kayu untuk Habisi Korban

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, menurut Darmawan, Sumani mengelak tuduhan bahwa dirinya membunuh korban menggunakan senjata arit.

Sumani mengaku senjata yang digunakan adalah balok kayu.

"Mengenai alat sabit atau arit, tidak diakui. Alat untuk membunuh itu, menurut pengakuan tersangka, berupa balok kayu," tuturnya.

Kayu yang digunakan kira-kira seberat tiga sampai lima kilogram.

Melalui Darmawan Sumani menceritakan, balok kayu tersebut ia dapatkan di sekitar rumah korban.

"Kalau alat itu (kayu) belum ditemukan (oleh polisi), memang pengakuannya dibuang, dibuang oleh tersangka," ungkap Darmawan.

Terancam Hukuman Mati

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti berupa sabit yang digunakan Sumani (43) untuk membunuh Anom Subekti beserta istri, anak, dan cucunya, Kamis (11/2/2021). (Mazka Hauzan Naufal/Tribun Jateng)

Atas perbuatannya, Sumani pun dikenakan pasal berlapis.

Yaitu pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati.

Dikutip dari Tribun Jateng, pasal berlapis tersebut di antaranya:

1. Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.2. Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

3. Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

4. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar rupiah.

(Kompas.com/Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Tribunjateng.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas