Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkara Perusakan Mangrove di Kabupaten Belitung Segera Disidangkan

Perkara perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan reklamasi area mangrove di Kabupaten Belitung dengan tersangka TI segera disidangkan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Perkara Perusakan Mangrove di Kabupaten Belitung Segera Disidangkan
Dok KLHK
Perkara perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan reklamasi area mangrove di Kabupaten Belitung yang dilakukan oleh TI (49) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung RI dan akan segera disidangkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan perkara perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan reklamasi area mangrove di Kabupaten Belitung yang dilakukan oleh TI (49) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung dan akan segera disidangkan.

Firdaus Alim Damopolii, Kasubdit Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan (PPLKHL) dalam keterangannya mengatakan TI diduga terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin saat dilakukan penyelidikan.

Hal itu menyebabkan rusaknya mangrove di Kelurahan Tanjungpendam dan Desa Air Saga, Kelurahan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Reklamasi yang diduga dilakukan oleh Saudara TI, selain merusak lingkungan juga menyebabkan hilangnya ekosistem mangrove yang menyediakan fungsi habitat bagi keanekaragaman flora dan fauna serta fungsi mangrove sebagai pencegah intrusi air laut", kata Firdaus, Sabtu (20/2/2021).

Baca juga: KLHK: Ada 600 Lebih Hektare Mangrove Kritis di Indonesia

TI diduga telah melanggar tindak pidana lingkungan hidup dan Kehutanan berupa melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“TI diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” katanya

Berita Rekomendasi

Tersangka dan berkas penyidikan diserahkan oleh Kasubdit PPLKHL dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Belitung.

Baca juga: KLHK Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Kota Jambi, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Firdaus berujar kegiatan ini disaksikan oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI.

“TI ditahan oleh Kejaksaan Negeri Belitung di Lapas Kelas II B Tanjung Pandan,” lanjutnya.

Perkara TI merupakan lanjutan dari perkara lain di Kabupaten Belitung yaitu perkara perusakan lingkungan dan reklamasi tanpa izin oleh korporasi dengan terdakwa PT. PAN dan PT. BMMI yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Belitung.

Berdasarkan data perkara Mahkamah Agung, TI pernah dihukum atas kejahatan penambangan timah ilegal di Hutan Lindung tanpa izin pada tahun 2009.

“Mengingat pentingnya upaya untuk mencegah perusakan lingkungan di wilayah pesisir guna melindungi kehidupan dan akses masyarakat terhadap pantai dan laut, kasus ini harus menjadi perhatian bagi kita semua,” lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas