Pria di Gowa Diamankan Polisi Setelah Dilaporkan Menghamili Adik Iparnya
DK diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa di rumahnya Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, setelah dilaporkan menghamili adik iparnya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli
TRIBUNNEWS.COM, GOWA - DK diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa di rumahnya Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi selatan (Sulsel) setelah dilaporkan menghamili adik iparnya.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu keluarga korban.
"Setelah kami menerima laporan, kami langsung menindaklanjuti dan mengamankan pelaku," kata Jufri, Sabtu (20/2/20/21).
DK kerap melakukan aksi persetubuhan dengan korban dengan cara memaksa.
Baca juga: Fakta-Fakta Pencabulan di Lampung, Ngaku Pinjam Kamar untuk Kerokan Ternyata untuk Berbuat Mesum
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Janji Belikan Laptop & HP, Pelaku Kini Divonis 8 Tahun Penjara
DK menyetubuhi adik iparnya hingga mengandung lima bulan.
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui kalau dia sering melakukan persetubuhan terhadap adik iparnya," katanya.
Aksi bejat pelaku dilakukan sejak September 2020 lalu.
"Dengan adanya kejadian tersebut kami untuk sementara mengamankan pelaku untuk menghindari terjadinya keributan di kampungnya," kata dia.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Bejat, Pria di Gowa Tega Setubuhi Adik Iparnya hingga Hamil
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.