Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Kapolres Jakarta Timur soal Perahu Bertulis FPI yang Disita saat Evakuasi Korban Banjir Jakarta

Perahu karet bertuliskan FPI yang digunakan untuk evakuasi banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur disita polisi. 

Editor: Daryono
zoom-in Kata Kapolres Jakarta Timur soal Perahu Bertulis FPI yang Disita saat Evakuasi Korban Banjir Jakarta
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan saat meninjau korban banjir di posko pengungsian SDN 01/02 Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (22/2/2021) 

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam

5. Meminta kepada masyarakat:

a. Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta 30 Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Beri Bantuan Kemanusiaan Boleh, Asal Tak Gunakan Atribut Terlarang seperti FPI", (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas