Bentrok Geng All Star dan Jepang di Cirebon Berawal dari Tantangan Lewat Media Sosial
Selain menganiaya, para tersangka juga merusak sepeda motor milik korban.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Kelompok gengster All Star dan Jepang terlibat bentrok di Jalan By Pass Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
Polresta Cirebon kemudian turun tangan untuk mengungkap kasus bentrokan dua gengster di Kabupaten Cirebon ini.
Mereka berhasil mengamankan 10 anggota gangster All Star.
Sepuluh anggota geng All Star telah ditetapkan tersangka.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, bentrokan itu dipicu tantangan yang disampaikan di media sosial.
Baca juga: Myanmar Memanas, Polisi Bentrok dengan Demonstran Penentang Kudeta Militer
Baca juga: Polisi Belanda Bentrok dengan Massa Anti-Lockdown di Dua Kota, Tak Ada Laporan Korban Luka
Menurut dia, tantangan itu disampaikan gangster All Star kepada gangster Jepang.
"Kedua kelompok menyepakati lokasi bentrokannya di Pasar Gaya Arjawinangun," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (22/2/2021).
Ia mengatakan, 12 anggota gangster Jepang yang berboncengan menggunakan empat sepeda motor mendatangi lokasi pada waktu yang ditentukan.
Namun, setibanya di Pasar Gaya Arjawinangun mereka tidak mendapati satu pun anggota gangster All Star.
Karenanya, mereka pun berniat pulang.
Namun di perjalanan geng Jepang diadang 20-an anggota gangster All Star.
"Mereka langsung bentrok di situ, dan ada tiga korban dari kelompok gangster Jepang," kata M Syahduddi.
Selain menganiaya, para tersangka juga merusak sepeda motor milik korban.
Syahduddi menyampaikan, lima bilah celurit, pedang, dan batu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban juga berhasil diamankan jajarannya sebagai barang bukti.
Bahkan, termasuk sepeda motor korban yang rusak bodi depannya akibat perbuatan kelompok gangster tersangka.
"Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar M Syahduddi.
M Syahduddi, mengatakan para tersangka berinisial RZ (17), MS (16), SF (17), NK (17), SP (17), VR (14), IU (16), AG (16), IAQ (21), dan TRM (20).
"Saat kejadian, kelompok gangster All Star jumlahnya lebih banyak dibanding gangster Jepang," kata M Syahduddi.
Ia mengatakan, terdapat tiga anggota gangster Jepang yang menjadi korban dalam bentrokan tersebut.
Bahkan, luka yang dialaminya dari mulai putus tiga jari tangannya, sayatan senjata tajam, memar, dan lainnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kronologi Geng All Star dan Jepang Bentrok di Cirebon, Berawal dari Medsos dan Diadang di Jalan