Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Duel Maut 2 Pengendara Avanza di Tanggamus, Saling Serang Pakai Pisau dan Senjata Api

Berikut ini kronologi duel maut dua pengendara Avanza. Pelaku dan korban saling menyerang menggunakan pisau dan pistol.

Editor: Miftah
zoom-in Kronologi Duel Maut 2 Pengendara Avanza di Tanggamus, Saling Serang Pakai Pisau dan Senjata Api
NST
ilustrasi jenazah- Berikut ini kronologi duel maut dua pengendara Avanza. Pelaku dan korban saling menyerang menggunakan pisau dan pistol. 

TRIBUNNEWS.COM- Berikut ini kronologi duel maut dua pengendara Avanza.

Pelaku dan korban saling menyerang menggunakan pisau dan pistol.

Duel maut terjadi di tepi Jalan Lintas Barat (Jalinbar) ruas Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/2/2021) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Keduanya sama-sama membawa senjata dalam duel tersebut.

Korban Julyadi (33) membawa pistol. Sedangkan tersangka Herli Yansyah alias Yan Dirut (29) berbekal pisau.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora menjelaskan kronologi kejadian itu.

Berita Rekomendasi

Peristiwa bermula saat korban melintas di jalan raya Kota Agung dengan mengendarai mobil Toyota Avanza BE 1569 VT warna putih.

Sementara pelaku yang membawa mobil Avanza BE 1971 VY warna hitam mendahului mobil korban.

Tak terima, korban membuntuti mobil pelaku.

Korban lalu melihat pelaku mampir di pinggir Jalinbar ruas Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung untuk membeli rambutan.

"Kemudian korban berhenti dan menghampiri pelaku. Antara korban dan pelaku sempat terjadi ribut mulut," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Sesal Junaidi Bunuh Darsan karena Pelorotkan Celana: Teman Sejak Kecil, tapi Dia Tewas Ditangan Saya

Baca juga: Tak Kuat Menahan Malu Celana Dipeloroti, Junaidi Bunuh Temannya di Acara Hajatan Lalu Serahkan Diri

Baca juga: Emosi Istri Ditampar saat Tagih Utang, Pria Ini Pukul Pedagang Pakai Helm & Tabung Gas hingga Tewas

Korban mendorong kepala pelaku berulang kali hingga hampir tersungkur ke tanah. Lalu terjadilah duel antara keduanya.

Pelaku menusuk korban di bagian pangkal paha menggunakan pisau.

Lantas korban menembak pelaku sebanyak dua kali menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

Tapi tembakan korban tidak mengenai sasaran.

Setelah itu korban terjatuh dan mengalami luka di bagian pangkal paha yang mengeluarkan banyak darah.

Setiba di Puskesmas Rantau Tijang, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga peluru aktif, dua selongsong peluru kaliber 38, senjata tajam jenis pisau belati, mobil Toyota Avanza warna putih BE 1569 VT, pakaian, dan sandal.

Lalu barang bukti milik tersangka berupa satu senjata tajam jenis pisau badik, mobil Toyota Avanza, pakaian, dan sandal.

Polres Tanggamus mengamankan Herli Yansyah alias Yan Dirut (29), tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Tersangka merupakan warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Tanggamus.

Korbannya bernama Julyadi (33), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, meninggal dalam peristiwa tersebut.

Kabag Operasi Poles Tanggamus Kompol Bunyamin menjelaskan, penusukan itu terjadi pada Sabtu (21/2/2021) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Bunyamin, kedua pria yang sudah saling mengenal itu memang berselisih.

Usai melakukan penusukan tersebut, pelaku kemudian kabur ke arah Pringsewu.

Kemudian sepupu korban melaporkan ke Polsek Pugung untuk ditindaklanjuti.

"Dalam waktu enam jam, personel gabungan Polres Tanggamus berhasil menangkap tersangka," kata Bunyamin, didampingi Kasat Reskrim Inspektur Satu Ramon Zamora dan Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi, Senin (22/2/2021).

Tersangka ditangkap di Kecamatan Kedondong, Pesawaran.

Selidiki asal senpi rakitan

Polisi bakal menyelidiki senjata api rakitan yang digunakan dalam duel maut di tepi Jalinbar ruas Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Sabtu (21/2/2021) lalu.

Senpi jenis revolver tersebut diketahui milik Julyadi, korban tewas dalam perkelahian dengan Herli Yansyah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, senjata api rakitan tersebut jenis revolver.

Di dalamnya ada tiga peluru aktif dan dua selongsong peluru.

"Terkait senjata api rakitan itu tetap akan kami selidiki, dari mana korban bisa dapatkan dan kegunaan senjata tersebut," kata Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (22/2/2021).

Senjata tersebut digunakan ketika korban Julyadi sudah tertusuk.

Namun senpi itu sudah ada di pinggang korban saat turun dari mobil dan menghampiri Herli Yansyah.

Selanjutnya saat korban sudah terjatuh, barulah dia menembakkan senjata api tersebut ke arah tersangka.

Dalam kasus ini juga hanya dua orang yang terlibat, yakni tersangka dan korban.

Meski saat itu korban bersama dua orang lainnya di dalam mobil.

Mereka diminta tidak keluar karena masalah pribadi antara korban dan tersangka.

Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Tanggamus menetapkan Herli Yansyah alias Yan Dirut (29) sebagai tersangka penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 ayat e KUHPidana. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Senin (22/2/2021).

Herli menyebabkan korban Julyadi (33), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Menurut Ramon, pengakuan tersangka yang khilaf, meminta maaf, dan berusaha tidak cepat terpancing emosi akibat perlakuan korban bisa meringankan hukuman di pengadilan.

"Untuk penetapan pasal dan ancaman hukuman tidak berdasarkan itu. Pengakuan yang meringankan bisa disampaikan saat di pengadilan," kata Ramon.

Ia mengatakan, dalam perkara ini tersangka dan korban juga hanya terlibat dalam kasus perkelahian, berujung dengan saling serang dengan senjata masing-masing.

Masalah itu dipicu pesan singkat tudingan yang tidak tepat.

Keduanya tidak terlibat dalam perkara lain.

Sebab, tidak ditemukan unsur-unsur lain dan perkara lainnya.

Dipicu Masalah Sepele

Duel maut di tepi Jalan Lintas Barat (Jalinbar) ruas Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus disebabkan masalah sepele.

Pertikaian antara tersangka Herli Yansah dan korban Julyadi dipicu pesan singkat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, hal itu terungkap berdasarkan keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan di ponsel korban.

"Sebelum perkelahian diketahui antara tersangka dan korban terjadi perselisihan melalui pesan singkat. Jadi korban merasa sakit hati karena tersangka menyinggung orangtuanya," ujar Ramon, Senin (22/2/2021).

Keduanya saling berkirim pesan karena korban menuding tersangka sebagai pemberi informasi ke polisi.

Itu dibantah oleh tersangka dan akhirnya merembet ke permasalahan lain.

Saling berbalas pesan dan berselisih itu terjadi beberapa jam sebelum terjadinya duel maut pada Sabtu (21/2/2021).

Kemudian tersangka meninggalkan rumahnya untuk berkunjung ke saudaranya di Kedondong, Pesawaran.

Saat itu korban Julyadi (33) sudah menantikan tersangka di depan rumahnya selama 1,5 jam.

Ia melihat mobil tersangka keluar, korban pun membuntutinya.

Sampai akhirnya tersangka berhenti untuk membeli rambutan di tepi Jalinbar ruas Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung.

Setelah tersangka membeli rambutan, korban langsung memakirkan mobilnya dengan posisi melintang di depan mobil tersangka.

Kemudian korban keluar mobil dan perselisihan berlanjut.

Menurut pengakuan tersangka, selama ini korban dikenal sering mengucapkan kata-kata yang menyakitkan.

Saat itu tersangka sudah minta maaf.

Namun, korban yang sudah terbakar amarahnya malah menghantam kepala tersangka.

Dalam kondisi itu, lanjut Zamora, tersangka berusaha sabar dan tidak meladeni perlakuan korban.

Sampai akhirnya terjadi dorong-mendorong dan pergumulan.

Mereka pun saling serang dengan menggunakan senjata tajam dan pistol.

Dari pengakuan tersangka, sebenarnya dia tidak berniat membunuh korban.

Ia hanya membela diri karena diperlakukan tidak pantas oleh korban, bahkan sampai dicekik.

"Waktu itu saya sudah mengalah dan meminta maaf. Tetapi dia mencekik saya. Saya didorong hingga terjatuh. Di situlah saya khilaf," jelas Herli.

Tersangka mengaku mengenal korban.

Sebab, istri korban berasal dari kampung yang sama dengan tersangka.

Tersangka mengaku menyesali perbuatannya.

Dia juga minta maaf kepada keluarga korban.

"Saya menyesal dan meminta maaf. Saya tidak ada niat membunuh. Padahal saya sudah niat pergi dari lokasi, tetapi dia masih mengadang saya," ujar Herli.

(Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Herli Dicegat saat Beli Rambutan, Julyadi Akhirnya Meninggal setelah Terkena Tusukan

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas