Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perselingkuhan 2 Pegawai Desa di Pemalang, Apel Tengah Malam, Sandal Jadi Bukti Cinta Terlarang

Warga di Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal, Pemalang dihebohkan dengan dugaan kasus perselingkuhan.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Perselingkuhan 2 Pegawai Desa di Pemalang, Apel Tengah Malam, Sandal Jadi Bukti Cinta Terlarang
IMCNews.ID
Ilustrasi perselingkuhan - Perselingkuhan 2 Pegawai Desa di Pemalang, Apel Tengah Malam, Sandal Jadi Bukti Cinta Terlarang 

TRIBUNNEWS.COM - Warga di Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal, Pemalang dihebohkan dengan dugaan kasus perselingkuhan.

Cinta terlarang itu terjalin antara Sekretaris Desa dan Kaur Kesra desa tersebut.

Sekretaris Desa Karangmoncol atas nama Wahyudi bertamu ke rumah Sulastri, yang juga sebagai Kaur Kesra desa setempat.

Sulastri merupakan ibu dari dua anak yang masih menjalani proses perceraian dengan suaminya.

Hubungan keduanya membuat warga geram dan mendatangi balai Desa Karangmoncol, dan meminta jabatan keduanya dicopot.

Kasus tersebut juga dimediasi oleh Polsek Randudongkal, di balai Desa Karangmoncol.

Baca juga: Duel Maut 2 Kakek di Bojonegoro, Berawal dari Tudingan Selingkuh, Lasiman Bacok Sarmin hingga Tewas

Dalam mediasi, Polsek Randudongkal juga mengungkapkan kronologi kejadian atas kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Kronologi yang diungkap oleh Kepolisian, pada Minggu (21/2) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pada pukul 01.30 WIB, sejumlah pemuda yang melihat Wahyudi di rumah Sulastri, mengambil sandal yang dipakai Sekretaris Desa Karangmoncol itu.

Pemuda desa tersebut kemudian menunjukan sandal Wahyudi kepada Jamaroh istri sekertaris desa tersebut.

Jamaroh pun naik pitam, dan mendatangi rumah Sulastri untuk mengecek keberadaan suaminya.

Saat didatangi Jamaroh, suaminya masih berada di rumah Sulastri.

Cek-cok pun tak terhindarkan

Sekitar pukul 02.30 WIB, Wahyudi dan Sulastri dibawa pemuda desa bersama Jamaroh ke Balai Desa Karangmoncol untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas