Pria Berusia 52 Tahun di Aceh Rudapaksa Dua Anak Tirinya yang Tengah Tertidur
Polisi dibantu oleh masyarakat setempat yang merasa geram menangkap tersangka MU lalu dibawa ke kantor polisi
Penulis: Misran Asri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - MU (52) tega mencabuli anak tirinya Kembang (12) dan Kamboja (10) bukan nama sebenarnya, sedang tidur terlelap.
Pelaku tinggal di salah satu gampong dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Kejadian yang berulang dilakukan oleh tersangka MU, terhadap keduanya anak tirinya akhirnya terbongkar.
Pasalnya Kembang dan adiknya Kamboja sudah tidak tahan dengan perbuatan asusila yang dilakukan oleh ayah tiri mereka itu.
Melawan rasa takut, karena tersangka MU yang sempat mengancam akan membunuh kedua korban, kalau sampat menceritakan kejadian itu ke orang lain.
Korban memberanikan diri mengatakan hal getir itu kepada ibu mereka.
Baca juga: Seorang Pria Hendak Rudapaksa Mahasiswi, Kesakitan saat Lidahnya Digigit Korban, Pelaku Kabur
Sontak, ketika cerita tersebut sampai di telinga sang ibu, akhirnya kasus itu pun dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/76/II/YAN.2.5/2021/SPKT, tanggal 22 Februari 2021, tersangka pun diringkus di desanya, di salah satu gampong dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Penangkapan tersangka yang langsung dilakukan pada Senin (22/2/2021) dini hari itu, melibatkan personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Ingin Jaya, Aceh Besar.
Lalu, ikut dibantu oleh masyarakat setempat yang merasa geram dengan apa yang dilakukan tersangka MU.
Baca juga: Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan ABG dan Ibunya di Aceh Timur, Polisi Persiapkan Rekonstruksi
Demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, Selasa (23/2/2021).
Menurutnya saat ini tersangka sudah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya