Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Berusia 52 Tahun di Aceh Rudapaksa Dua Anak Tirinya yang Tengah Tertidur

Polisi dibantu oleh masyarakat setempat yang merasa geram menangkap tersangka MU lalu dibawa ke kantor polisi

Penulis: Misran Asri
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Berusia 52 Tahun di Aceh Rudapaksa Dua Anak Tirinya yang Tengah Tertidur
For Serambinews.com
Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani STrK didampingi penyidik menghadirkan MU (43) pelaku pemerkosaan dua anak tirinya, Rabu (23/2/2021). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - MU (52)  tega mencabuli anak tirinya Kembang (12) dan Kamboja (10) bukan nama sebenarnya, sedang tidur terlelap.

Pelaku tinggal di salah satu gampong dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Kejadian yang berulang dilakukan oleh tersangka MU, terhadap keduanya anak tirinya akhirnya terbongkar.

Pasalnya Kembang dan adiknya Kamboja sudah tidak tahan dengan perbuatan asusila yang dilakukan oleh ayah tiri mereka itu.

Melawan rasa takut, karena tersangka MU yang sempat mengancam akan membunuh kedua korban, kalau sampat menceritakan kejadian itu ke orang lain.

Korban memberanikan diri mengatakan hal getir itu kepada ibu mereka.

Baca juga: Seorang Pria Hendak Rudapaksa Mahasiswi, Kesakitan saat Lidahnya Digigit Korban, Pelaku Kabur

Berita Rekomendasi

Sontak, ketika cerita tersebut sampai di telinga sang ibu, akhirnya kasus itu pun dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/76/II/YAN.2.5/2021/SPKT, tanggal 22 Februari 2021, tersangka pun diringkus di desanya, di salah satu gampong dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Penangkapan tersangka yang langsung dilakukan pada Senin (22/2/2021) dini hari itu, melibatkan personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Ingin Jaya, Aceh Besar.

Lalu, ikut dibantu oleh masyarakat setempat yang merasa geram dengan apa yang dilakukan tersangka MU.

Baca juga: Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan ABG dan Ibunya di Aceh Timur, Polisi Persiapkan Rekonstruksi

Demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, Selasa (23/2/2021).

Menurutnya saat ini tersangka sudah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas