Terima Dana Salah Transfer, Pria Ini Dipidanakan, Mau Kembalikan dengan Mencicil tapi Ditolak
Seorang pria terima dana salah transfer sebesar Rp 51 juta. Buntut dari kejadian tersebut, pria tersebut kini ia malah dipidanakan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria terima dana salah transfer sebesar Rp 51 juta.
Buntut dari kejadian tersebut, pria tersebut kini ia malah dipidanakan.
Sebenarnya, ia sudah menyanggupi untuk mengembalikan uang tersebut secara mencicil, namun ditolak oleh pihak bank.
Berikut fakta-fakta terbaru tentang kasus salah transfer yang dilakukan oleh Bank Central Asia ( BCA) cabang Citraland.
Salah satu fakta terbaru yakni kronologi kasus salah transfer yang ternyata terjadi pada 17 Maret 2020 lalu.
Dalam kronologi kasus salah transfer itu, kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan menemukan ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Sebab, ikhtikad baik Ardi untuk mengembalikan uang Rp 51 juta secara mencicil itu ditolak oleh pihak BCA.
Baca juga: Kisah Pria Surabaya Dipidana karena Terima Transferan Uang Akibat Salah Kirim Bank
Berikut rangkuman fakta selengkapnya:
1. Kronologi salah transfer Rp 51 juta
Kasus salah transfer ini bermula ketika BCA Citraland salah transfer Rp 51 juta kepada seorang makelar mobil mewah bernama Ardi Pratama (29).
Kasus BCA Citraland salah transfer kepada warga Manukan Lor Gang I Surabaya itu terjadi pada 17 Maret 2020 lalu.
Ardi kemudian dilaporkan oleh Nur Chuzaimah selaku back office BCA KCP Citraland, Kota Surabaya.
Pihak BCA Citraland menyebut salah transfer sejumlah uang ke rekening BCA atas nama Ardi.
Padahal, BCA seharusnya melakukan transfer ke nomor rekening atas nama Philip.
Setelah salah transfer itu, Ardi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena diklaim enggan mengembalikan uang tersebut.
Kini, Ardi pun menjadi terdakwa kasus salah tranfser BCA dan sedang menjalani proses persidangan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Bagaimana kronologi salah transfer BCA Citraland ke rekening Ardi? Berikut penuturan adik Ardi dan kuasa hukumnya.
Hampir setahun lalu, Ardi menerima transferan dari BCA Citraland sebesar Rp 51 juta.
Dalam bukti lembar mutasi, uang sebesar itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke rekening BCA Ardi.
Ardi pun mengira uang yang masuk ke dalam rekeningnya merupakan komisi penjualan mobil mewah yang dijanjikan oleh pemilik mobil usai unitnya terjual.
Baca juga: Seorang Pria Terima Dana Salah Transfer Rp 51 Juta, Mau Kembalikan dengan Mencicil, Kini Dipidanakan
Baca juga: Restoran Ini Merugi hingga Rp 850 Ribu, Pelaku Gunakan Modus Pura-pura Kelebihan saat Transfer Uang
"Uang itu memang digunakan oleh kakak saya. Di transfer ke ibu saya untuk membayar hutang secara berkala. Nilaimya sekitar 30 jutaan," kata Tio Budi Satrio, adik dari Ardi Pratama.
Setelah mendapat transferan tersebut, Ardi didatangi dua pegawai BCA Citraland yang mengonfirmasi salah tranfser senilai Rp 51 juta.
"Kakak saya waktu itu mengakui, memang uang itu masuk ke rekeningnya. Tapi saat itu dikira jika uang tersebut hasil komisi penjualan mobil," imbuhnya.
Karena diberikan informasi oleh pihak BCA, Ardi akhirnya mengerti dan menyampaikan uang tersebut sudah dipakai dan berjanji akan menggantinya secara berkala.
Pihak BCA itu menyebut telah salah mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA milik atas nama Ardi Pratama.
Seharusnya, BCA melakukan transferk ke nomor rekening atas nama Philip.
"Kakak saya diberitahu. Katanya mereka salah input nomor rekening. Itu sekitar seminggu setelah kakak saya nerima uang yang ditransfer itu," imbuhnya.
2. Tanggapan kuasa hukum
Kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan menyebut ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
"Klien kami sejak tanggal 27 Maret itu memang sudah menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebit dengan cara dicicil. Kemudian ada somasi tanggal 31 Maret dari pihak BCA."
"Tanggal 2 April dipanggil pihak BCA dan dihadiri oleh klien kami. Menyanggupi mengembalikan dengan cara dicicil namun ditolak oleh BCA," terang Hendrix, Senin (22/2/2021).
Meski ditolak, Ardi yang ingin menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan jumlah dana yang salah transfer ke rekeningnya itu.
"Klien kami setor tunai 5,4 juta ke rekeningnya. Sebagai wujud itikad baiknya mengembalikan. Jadi di rekening klien kami ada nilai 10 jutaan. Namun mereka (BCA) tidak mau menerima," terangnya.
Setelah penolakan itu, muncul laporan polisi yang dilakukan oleh Nur Chuzaimah selaku back office BCA KCP Citraland.
"Itu Agustus dilaporkan tanggal 7 Oktober diperiksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Dalang Anom Subekti Ingin Bunuh Diri, Transfer Uang Rp8 Juta Lalu Minum Pestisida
3. Awalnya dijerat UU tentang transfer dana
Awalnya, penyidik unit Resmob Satreskrim menetapan tersangka dan menjeratnya pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Dikonfirmasi, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana membenarkan dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya.
"Benar. Sudah dilimpahkan. P21," singkatnya.
Sementara dalam dakwaan Jaksa, Hendrix mengatakan pasal yang diterapkan adalah pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 dan Pasal 372 tentang penggelapan.
Dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Gede Willy, mengatakan laporan terlapor terhadap terdakwa kemungkinan mengatasnamakan BCA.
"BCA yang mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan terdakwa. Sementara Nur selaku pelapor mungkin sudah mendapat surat kuasa dari BCA," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Padahal, menurut resume penyidik Resmob, pemeriksaan saksi Tjatur Ida Hariyati yang juga pegawai Bank BCA mengatakan kerugian itu dialami oleh Nur selaku pelapor karena telah mengganti uang milik Philip yang salah ditransferkannya ke rekening Ardi Pratama.
(Surya.co.id/Arum Puspita)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 3 Fakta Kasus Salah Transfer Bank Rp 51 Juta: ini Kronologi dan Temuan Kuasa Hukum Tersangka