Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicekoki Miras, Siswi SMP di Lampung Timur Ini Kemudian Dirudapaksa

Gadis itu dicekoki minuman keras oleh seorang buruh, setelah mabuk tak berdaya kemudian dirudapaksa.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dicekoki Miras, Siswi SMP di Lampung Timur Ini Kemudian Dirudapaksa
The Week
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TIMUR - Nasib pilu dialami oleh seorang siswi SMP di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.

Gadis itu dicekoki minuman keras oleh seorang buruh, setelah mabuk tak berdaya kemudian dirudapaksa.

Siswi berinisial DW (16) dirudapaksa oleh pelaku MYA (21) di rumah temannya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista mengatakan, MYA merudapaksa korban pada 6 Desember 2020 lalu di rumah teman tersangka.

Kejadian tersebut bermula saat tersangka bersama rekannya mengajak korban bermain ke lapangan Samber, Metro dengan berboncengan motor.

Baca juga: Pria Rudapaksa Anaknya hingga 10 Kali, Berawal Istri Ogah Berhubungan karena Tak Diberi Uang Belanja

Sesampainya di Metro, tersangka membeli minuman keras.

Lalu ia memaksa korban untuk meminumnya hingga mabuk.

Berita Rekomendasi

“Setelah korban mabuk, tersangka membawa korban pulang ke rumah temannya dan merudapaksa korban,” ujar AKP Faria, Rabu (24/2/2021).

Kepada polisi, tersangka mengaku merudapaksa korban hanya sekali.

Seorang buruh asal Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur diamankan karena diduga telah merudapaksa siswi SMK.

Baca juga: Aksi Bejat Buruh Rudapaksa Siswi SMK di Lampung Timur, Pelaku Paksa Korban Minum Miras Hingga Mabuk

Pria berinisial MYA (21) itu dilaporkan oleh orangtua korban DW (16).

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista menjelaskan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan keluarga korban.

"Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap korban DW, warga Kecamatan Pekalongan, yang merupakan pelajar SMK," ujar AKP Faria, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Wanita Lanjut Usia Tewas Dibunuh di Rumahnya di Bandung, Polisi Temukan Orang Dicurigai Pelaku

AKP Faria mengatakan, MYA diringkus petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur di sebuah bengkel di Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Selasa (23/2/2021).

Berdasarkan laporan keluarga korban, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka.

Setelah keberadaan tersangka diketahui, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Pekalongan berhasil menangkapnya. ( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dipaksa Tenggak Miras, Siswi SMK di Lampung Timur Dirudapaksa Buruh

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas