Kantongi Ganja, Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Bengkulu Selatan
Polres Bengkulu Selatan mengamankan seorang anak laki-laki dibawah umur karena kedapatan mengantongi paket ganja di saku celananya.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Polres Bengkulu Selatan dini hari tadi, Rabu (24/2/2021) mengamankan seorang anak laki-laki dibawah umur.
Anak tersebut diamankan karena kedapatan menyimpan dan menguasai 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja.
"Kami amankan anak itu setelah ada informasi dari masyarakat, " ujar Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata dalam keterangannya.
Baca juga: Pejabat Utama Polda Bengkulu Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Tahap II
Baca juga: 56 Anggota Propam Polda Bengkulu Jalani Pemeriksaan Tes Urine
Baca juga: Kurir Sabu Berusia 19 Tahun Ditangkap di Hotel Kawasan Pantai Panjang Bengkulu
Terpisah Kasat Narkoba Iptu E.H Purba mengatakan barang haram itu dibungkus dengan kertas undangan warna putih dan disimpan dalam saku kantong celana sebelah kanan.
"Anak ini diamankan sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Umum Manna – Kaur Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, " tambahnya lagi.
Untuk kepentingan penyidikan, anak tersebut bersama barang bukti saat ini diamankan di Polres Bengkulu Selatan.