Niat Perbaiki Rumah, Seorang Petani Malah Masuk Penjara, Nekat Potong Kayu Jati Perhutani
Seorang petani berinisial Ltb (39) asal Desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diamankan polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang petani berinisial Ltb (39) asal Desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diamankan polisi.
Ia nekat mencuri dan memotong pohon jatin di area hutan milik Perhutani.
Kayu tersebut rencananya hendak digunakan tersangka untuk memperbaiki rumah.
Dari penangkapan iti, polisi dan polisi hutan berhasil menyita 21 potong kayu jati dari rumah Ltb.
Polisi juga menyita gergaji tangan dan kapak untuk menebang pohon-pohon itu.
"Jadi ada saksi yang curiga, setelah melihat ada tumpukan kayu jati di rumah seorang warga," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Selasa (23/2/2021).
Warga yang melihat tumpukan kayu jati tidak semestinya itu mengadu ke Perhutani, dan diteruskan Polsek Kalidawir.
Baca juga: Perjalanan Cinta Pria dan Janda, Jalin Asmara di Penjara, Nikah Usai Bebas, Kini Kembali Ditangkap
Baca juga: VIRAL Video Pria Diselamatkan Polisi dari Amukan Massa, Dituduh Curi Tabung Gas, Ini Pengakuannya
Polisi dari Polsek Kalidawir dan Perhutani segera memeriksa ke lokasi yang disebutkan.
Pemilik rumah mengaku tumpukan kayu itu bukan miliknya, tapi titipan dari Ltb.
"Petugas kemudian menginterogasi Ltb untuk memastikan asal kayu-kayu itu," sambung Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat.