POPULER Regional: Kakek Punya 5 Karung Uang | Oknum Polisi Jual Senjata ke KKB Terancam Hukuman Mati
Berikut ini berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Viral seorang kakek punya 5 karung berisi uang.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer regional dalam 24 jam terakhir.
Viral seorang kakek punya 5 karung berisi uang.
Satu karung bahkan berisi uang Rp 81 juta.
Uang tersebut merupakan hasil dari bekerja sebagai pencuci piring.
Sementara itu, seorang anggota DPRD Bantul menjadi viral di media sosial.
Ia viral setelah menyebut pemakaman jenazah Covid-19 seperti anjing.
Kabar lain, 2 oknum polisi yang jual senjata ke KKB Papua terancam dipecat.
Keduanya juga terancam hukuman mati.
Baca juga: Kesal Istri Sering Ditelepon, Pria Ini Nekat Bunuh Temannya yang Sedang Tidur Pakai Kayu Balok
Baca juga: Rekening 5 Nasabah BRI di Bojonegoro Dibobol, Uang Jutaan Rupiah Raib Misterius
Baca juga: Seorang Suami Selingkuh dengan Oknum Dokter PNS, Istri Tahu dari Bukti Rekaman Video dan Foto
1. Viral Kakek Biok Punya 5 Karung Uang, 1 Karung Jumlahnya Rp 81 Juta, Hasil dari Kerja Cuci Piring
Viral video seorang kakek yang memiliki berkarung-karung uang.
Saat dicek, ternyata ada lima karung uang yang disimpan oleh kakek tersebut.
Satu karung yang telah dihitung jumlahnya mencapai Rp 81 juta.
Uang tersebut diperoleh si kakek dari hasil bekerja sebagai tukang cuci piring.
Kakek tersebut bernama Payuri (81) atau biasa dipanggil Biok.
Biok merupakan kakek tunarungu di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
"Sebelumnya hanya satu karung yang ditemukan dengan total Rp 81 juta. Sekarang sudah ada lima karung lagi," kata Lurah Tigo Koto Diateh, Payakumbuh, Musleniyetti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).
Musleniyetti menyebutkan, uang-uang lainnya disimpan dengan disembunyikan di sejumlah tempat di rumah Biok.
"Ada di balik kasur, dibungkus kain, di dalam celengan dan lainnya. Posisinya disembunyikan, namun kita berhasil temukan," kata Musleniyetti.
2. Sosok Anggota DPRD Bantul yang Sebut Pemakaman Jenazah Covid-19 seperti Anjing, Pernah jadi Guru
Seorang anggota DPRD Bantul bernam Supriyono menjadi viral setelah menyebut pemakaman jenazah Covid-19 seperti anjing.
Supriyono ternyata berlatar belakang guru.
Ia kemudian diberhentikan dari PNS karena mengurus partai.
Diberitakan sebelumnya, pernyataan Supriyono terkait pasien Covid-19 menimbulkan kemarahan relawan Covid-19 di Kabupaten Bantul, Provinsi DI Yogyakarta.
Pernyataan itu terekam dalam video berdurasi 30 detik yang kemudian viral di media sosial.
Dalam pernyataanya, Supriyono menyebut Dinas Kesehatan mendapatkan proyek dari Covid-19.
"Mati lan urip iku kagungane Gusti. Ora opo-opo di-Covid-ke, opo-opo di-Covid-ke. Bar operasi kanker payudara, penyakit gula, mulih di-Covid-ke. Njur le mendem kaya mendem kirik. Seko Dinas kesehatan entuk proyek melakukan sakpenake dewe. (Hidup dan urusan urusannya Tuhan. Tidak ada apa-apa di-Covid-kan, apa-apa di-Covid-kan. Habis operasi kanker payudara, penyakit gula, pulang di-Covid-kan. Lalu menguburnya seperti mengubur anjing. Dari dinas kesehatan dapat proyek semaunya sendiri), "katanya dalam video tersebut, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Akibat pernyataanya itu, relawan Covid-19 pun menggeruduk DPRD Bantul pada Senin (22/2/2021) kemarin.
3. Viral Foto Kucing Diduga Bulunya Dicat Biru, Warna Tak Kunjung Hilang, Tak Mau Dipegang
Viral foto seekor kucing dengan bulu berwarna biru.
Diduga bulu kucing tersebut dicat.
Meski sudah coba dibersihkan, warna bulu kucing tak kunjung hilang.
Sang pemilik, yakni Ananda Tria Saadhah (Ananda) menduga warna itu akibat dari cat rambut.
Hingga kini, ia belum menemukan siapa pelaku yang mewarnai kucingnya ini.
Ananda mengakui, kucingnya kini masih terlihat seperti trauma.
Menurutnya, si kucing ini tak mau disentuh bahkan sampai nafsu makannya menurun.
"Kucing saya saat ini kondisinya masih seperti trauma."
"Soalnya dipegang itu tidak mau, (nafsu) makannya juga menurun," ujar Ananda kepada Tribunnews, Selasa (23/2/2021).
Kucingnya sempat tak pulang ke rumah pada Sabtu (20/2) malam. Keesokan harinya, si kucing kembali dengan kondisi bulu sudah berwarna biru.
Warna biru pada bulu kucingnya ini pun tak kunjung hilang sampai sekarang.
4.2 Oknum Polisi Jual Senjata kepada KKB di Papua, Terancam Dipecat dan Dapat Hukuman Mati
Dua oknum anggota polisi yang diduga jual senjata kepada KKB di Papua terancam hukuman mati.
Selain dituntut hukuman mati, keduanya juga terancam dipecat dari kepolisian.
Kedua oknum polisi yang terancam hukuman mati itu yakni SHP dan MRA.
Keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polres Pulau Ambon bersama empat warga sipil lainnya yakni SN, RM, HM dan AT, yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.
“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Leo, saat memberikan keterangan pers di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/20210).
Leo memberikan keterangan tersebut sambil didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Syaripudin dan juga Danpomdam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy serta seorang lagi perwira Kodam XVI Pattimura.
5. Pimpinan Bank di Bantaeng Cium Pipi Stafnya saat Sibuk Kerja, Kini Ditetapkan jadi Tersangka
Seorang pimpinan bank di Bantaeng nekat mencium pipi stafnya.
Kini pelaku ditetapkan menjadi tersangka.
Pelaku nekat mencium korban saat korban tengah sibuk bekerja.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan bank di Kabupaten Bantaeng kini telah naik ke tahap penyidikan.
Pelaku adalah ES (40) melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya ketika sedang bekerja.
Setelah melakukan serangkaian proses, penyidik Polres Bantaeng telah menemukan fakta-fakta hukum beserta barang bukti.
Sehingga, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Jumat, (19/2/2021).
Dan kini ES juga telah berubah status dari saksi menjadi tersangka.
(Tribunnews)