Seorang Mahasiswa Nekat Curi Mobil, Uang Hasil Penjualan Hendak Dipakai untuk Biaya Nikah
Seorang mahasiswa nekat mencuri mobil. Aksi tersebut diakui pelaku dilakukan untuk biaya nikah.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang mahasiswa nekat mencuri mobil.
Aksi tersebut diakui pelaku dilakukan untuk biaya nikah.
Seorang mahasiswa asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat ( Kalbar), MD (20) ditangkap polisi karena diduga terlibat pencurian mobil jenis pikap.
Aksi pencurian yang dilakukan MD dibantu rekannya AL.
"Kami menangkap dua orang masing-masing berinisial MD dan AL atas dugaan pencurian mobil pikap milik Karmadi (42) warga Desa Sentebang, Kecamatan Jawai," kata Kapolsek Jawai Iptu Sa'emni saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MD mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk biaya menikah.
Atas perbuatannya tersebut, niat MD untuk menikah kandas karena harus meringkuk di balik jeruji besi.
"Rencana mereka uang hasil penjualan mobil itu akan digunakan MD untuk menikah," jelas Sa'emni.
Sa'emni menerangkan, kasus pencurian tersebut bermula Sabtu (6/2/2021) sore.
Saat itu, Karmadi memarkir mobil Daihatsu Grandmax miliknya di gudang.
Baca juga: Ayam Jago Seharga Rp 5 Juta Dicuri, Pemuda di Kulon Progo Diciduk Polisi
Baca juga: Curiga Anaknya Tidur Bersama Ayah Tiri Tanpa Celana di Ruang Tamu, Ibu Ini Bongkar Aksi Bejat Suami
Baca juga: VIRAL Video Pria Diselamatkan Polisi dari Amukan Massa, Dituduh Curi Tabung Gas, Ini Pengakuannya
Besok paginya, ada teman Karmadi datang untuk meminjam mobil.
Namun saat dicek, mobil tersebut sudah hilang dicuri MD.
"Korban (Karmadi) mendatangi polsek dan membuat laporan," ujar Sa'emni.
Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan mobil tersebut terparkir di pinggir Jalan Raya Semparuk, Sambas.
Karena curiga, mobil langsung dicek dan dicocokkan dengan ciri-ciri mobil yang hilang.
"Tak lama datang AL menggunakan sepeda motor dan menghampiri mobil tersebut. Anggota pun langsung meringkusnya," ujar Sa'emni.
Dari keterangan AL, polisi kemudian menangkap MD di rumahnya di Kecamatan Tebas, Sambas.
Pelaku MD dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sedangkan AL, dijerat Pasal 480 KUHP. "Kedua pelaku masih ditahan dan diperiksa di Mapolsek Jawai. Kepada penyidik mereka mengakui perbuatannya," tutup Sa'emni.
(Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Mahasiswa di Kalbar Nekat Curi Mobil Pikap untuk Biaya Nikah"