Baru Kenal 2 Bulan, Seorang Pemuda Nodai Siswi SMP hingga 7 Kali, Merayu & Janji NIkahi Korban
Seorang pemuda menyetubuhi siswi SMP hingga tujuh kali. Korban dan pelaku ternyata baru kenal selama dua bulan.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda menyetubuhi siswi SMP hingga tujuh kali.
Korban dan pelaku ternyata baru kenal selama dua bulan.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku berjanji akan menikahi korban.
"Terakhir di gubuk di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat," ungkap pelaku di Mapolsek Sekincau, Selasa (23/2/2021).
Saat itu pada Minggu (21/2/2021), kata Pelaku, ia dan korban baru saja pulang dari Talang Padang, Tanggamus.
"Kami istirahat di gubuk kosong di Pekon Tiga Jaya," terang pelaku.
Kemudian, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan intim.
Ia juga berjanji akan bertanggung jawab menanggung segala risikonya.
"Saya berjanji kepadanya akan menikahinya," tutur pelaku.
Pelaku mengatakan, korban menyetujui permintaannya dengan memberikan isyarat anggukan kepala.
"Habis itu, kita melakukan persetubuhan itu," terangnya.
Pelaku mengungkapkan, ia dan korban baru dua bulan saling mengenal.
Selain itu, ia juga mengaku telah melakukan tindak pidana lain sebelum kasus pencabulan yang ia lakukan.
"Sebelumnya pernah curanmor," ungkapnya.
Baca juga: Dicekoki Miras, Siswi SMP di Lampung Timur Ini Kemudian Dirudapaksa
Baca juga: Aksi Bejat Buruh Rudapaksa Siswi SMK di Lampung Timur, Pelaku Paksa Korban Minum Miras Hingga Mabuk
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Siswi SMP hingga 7 Kali, Janji akan Menikahi Korban, Terakhir Beraksi di Gubuk
Kronologi
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi membeberkan kronologi pelecehan anak di bawah umur.
"Pada senin (15/2/2021) sekira pukul 07.00 WIB Ibu korban menemukan surat di bawah bantal di kamar korban," ujar Sukimanto, Selasa (23/2/2021).
Sukimanto mengatakan, dalam surat tersebut korban menyampaikan, kalau ia pergi meninggalkan rumahnya yang berada di Pekon Turgak, Belalau, Lampung Barat.
"Lalu, ibu korban menyerahkan surat tersebut kepada ayah korban yang juga sebagai pelapor," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Sukimanto, pada Minggu (21/2/2021) sekira pukul 13.00 WIB, kakek korban (Sudirman) memberitahukan Pelapor bahwa korban sedang berada di rumahnya di Pekon Kenali, Belalau, Lampung Barat.
"Sekira pukul 14.00 WIB, korban tiba di rumah pelapor dengan diantar kakeknya," ungkapnya.
Selanjutnya, korban menemui ibunya dan memberitahukan kalau korban telah disetubuhi pelaku.
"Pelaku dan korban ini telah pergi sejak 14 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021," terang Sukimanto.
Mengetahui hal tersebut, lanjutnya, ayah korban melaporkan si pelaku ke Polsek Sekincau.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sekincau mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, Senin (21/2/2021).
Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi membenarkan informasi tersebut.
"Pelaku kita ringkus di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat," ujar Sukimanto, Selasa (23/2/2021).
Diketahui, pelaku bernama Rika Aditya (22) warga Pekon Bandar Agung, Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat.
Sedangkan korban bernama NE (14) warga Belalau, Lampung Barat.
Pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Siswi SMP di Lampung Barat 7 Kali Dirudapaksa Pelaku, Terakhir di Gubuk