Dua Remaja Jambret Diringkus Polres OKU Selatan Usai Beraksi, Sempat Acungkan Sajam ke Korban
Dua orang pelaku jambret handphone di antaranya diringkus petugas Tim Elang Saka Selabung Satres Narkoba Polres OKU
Editor: Hendra Gunawan
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres OKU Selatan AKP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatreskrim AKP Apromico SIK, MH.
"Ya, berdasarkan informasi yang didapat tim Gabungan Elang Saka Selabung mlakukan penangkapan terhadap kedua pelaku Curas," ujar Apromico, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: 2 Remaja 17 Tahun Jambret Guru Besar ITS Usai Korban Bersepeda, Uangnya Dipakai Makan & Beli Rokok
Tak hanya itu, lanjut Apromico, petugas juga turut mengamankan sepeda motor Honda Beat Streat Nopol B 4125 KPR.
Sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku, sepeda motor Kawasaki, dua unit handphone merk Vivo dan Xiaomi.
"Juga diamankan sepeda motor Honda Beat Streat dengan Nopol 4125 KPR yang digunakan pelaku saat beraksi," tambah Apromico.
Alhasil, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang perihal pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal selama 9 Tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Nekat Kejar Jambret HP, Nyali Wanita di OKUS Ini Ciut Saat Salah Seorang Pelaku Mengeluarkan Sajam