Gara-gara Salah Transfer, Bank Swasta Ini Penjarakan Nasabahnya, Berikut Pernyataan Manajemen
Ardi Pratama, warga Surabaya kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya karena dakwaan penggelapan uang milik BCA.
Editor: Hendra Gunawan
Selang 10 hari, tepatnya 27 Maret, pihak BCA baru mengetahui mereka salah mentransfer uang.
Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.
Petugas BCA yang diwakilkan NK dan I datang ke rumah Ardi. Belakangan keduanya merupakan pelapor dan saksi dalam kasus yang menjerat Ardi.
Kedua pegawai itu memberi tahu Ardi ada kekeliruan saat mentransfer uang senilai Rp 51 juta. Pegawai itu meminta Ardi mengembalikan uang itu secara utuh.
Ardi baru memahami uang yang diterimanya 10 hari lalu bukan komisi penjualan mobil.
Ardi berjanji mengembalikan uang itu. Tetapi, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara diangsur karena dana itu sudah terpakai.
"Saat itu dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta kes," kata dia.
Setelah kedua karyawan itu datang, Ardi keesokan harinya mendapatkan surat somasi dari pihak BCA. Bagian hukum BCA langsung mendatangi kediaman Ardi.
Pihak BCA kembali meminta uang yang salah transfer itu dikembalikan secara utuh Rp 51 juta.
"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur, dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ucap dia.
Kemudian pada awal April 2020, Ardi kembali mendapatkan surat somasi kedua. BCA mendesak agar uang itu segera dikembalikan.
Ardi kemudian menghubungi pihak BCA dan berusaha meminta keringanan agar bisa dicicil.
Untuk menunjukkan iktikad baik, Ardi melakukan setor tunai Rp 5 juta ke rekening BCA pribadinya, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp 10 juta.
Selama April hingga Agustus, pihak Ardi tak mendengar kabar dari BCA.