Racuni Bayinya, Pasangan Selingkuh di Lampung Terancam Hukuman Mati
Racuni bayi hasil perselingkuhan mereka, sepasang pria dan wanita bukan pasangan resmi ini terancam hukuman mati.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Racuni bayi hasil perselingkuhan mereka, sepasang pria dan wanita bukan pasangan resmi ini terancam hukuman mati.
AO (35) dan MA (43) diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap bayi sembilan bulan.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, kedua tersangka tetap dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 340, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kapolsek.
Baca juga: Ibu Sedang Ambil Nasi di Dapur, Bayi 14 Bulan Tewas di Selokan, Ditemukan Mengambang
Bayi sembilan bulan yang ditemukan tewas diduga mengalami kekerasan fisik.
Hari Budianto mengatakan, dari hasil autopsi ditemukan bekas kekerasan di dada korban.
Kekerasan tersebut dilakukan tersangka MA dengan cara mengurut dada korban.
Tujuannya agar ramuan beracun yang dicekoki masuk ke tubuh bayi berusia 9 bulan itu.
"Korban meninggal bukan hanya karena dicekoki air ramuan gula, tapi juga ditemukan bekas kekerasan," kata Kapolsek.
Baca juga: Dua Hal yang Perlu Diperhatikan Ibu Muda Saat Membeli Perlengkapan Bayi
Kepolisian Sektor Telukbetung Selatan bersama Inafis Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang dilakukan ibu kandung dan selingkuhannya, Kamis (25/2/2021).
Rekonstruksi yang dilakukan di halaman mapolsek ini menghadirkan kedua tersangka, yakni AO (35) dan MA (43).
Keduanya memeragakan sebanyak 47 adegan.
Hari Budianto mengatakan, secara umum dalam rekonstruksi tersebut tidak ditemukan fakta baru.
"Kami lakukan reka ulang adegan dari TKP awal sampai TKP di rumah mertua pelaku," kata Kapolsek. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bunuh Bayi 9 Bulan, Ibu Kandung dan Selingkuhannya Terancam Hukuman Mati